Terbukti Korupsi Rp1,2 Miliar, Samsirin Mantan Kades Petanang Divonis 4 Tahun 9 Bulan Penjara

Samsirin dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun 9 bulan serta denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.--Foto : Heru - PALTV
Selain itu, terdapat juga kekurangan volume pekerjaan fisik sebesar hampir Rp3 juta.
Total kerugian negara dalam perkara ini mencapai lebih dari Rp1,2 miliar.
Usai pembacaan putusan, Samsirin menyatakan menerima vonis yang dijatuhkan. Sementara Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Muara Enim menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv.co.id