Terbukti Korupsi Rp1,2 Miliar, Samsirin Mantan Kades Petanang Divonis 4 Tahun 9 Bulan Penjara

Terbukti Korupsi Rp1,2 Miliar, Samsirin Mantan Kades Petanang Divonis 4 Tahun 9 Bulan Penjara

Samsirin dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun 9 bulan serta denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.--Foto : Heru - PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang menjatuhkan vonis kepada mantan Kepala Desa Petanang, Samsirin, dalam perkara korupsi pengelolaan APBDes tahun anggaran 2019-2023.

Samsirin dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun 9 bulan serta denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Vonis ini dibacakan oleh ketua majelis hakim, Sangkot Lumban Tobing, dalam sidang yang berlangsung pada Kamis 31 Juli 2025,

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa Samsirin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum (JPU).

BACA JUGA:Tingkat Keberhasilan Capai 24,7 Persen, BPBD Sumsel Lanjutkan OMC

BACA JUGA:Tujuh Siswa SD N 182 Palembang Keracunan Susu


Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang menjatuhkan vonis kepada mantan Kepala Desa Petanang, Samsirin, dalam perkara korupsi pengelolaan APBDes tahun anggaran 2019-2023. --Foto : Heru - PALTV

Tak hanya pidana badan dan denda, Samsirin juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp1,2 miliar. Jika tidak dibayar dalam waktu yang ditentukan, harta bendanya dapat disita dan dilelang. Bila tetap tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara sesuai ketentuan hukum.

Sementara itu, Rasti Oktaviani, yang menjabat sebagai Kaur Keuangan Desa Petanang, turut dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan. Ia dinyatakan turut serta dalam tindak pidana korupsi bersama terdakwa utama.

Dalam dakwaan yang dibacakan sebelumnya, modus operandi korupsi yang dilakukan kedua terdakwa meliputi pengeluaran fiktif, kekurangan volume pekerjaan fisik, serta tidak menyetorkan pajak kegiatan.

Diantaranya, penggunaan kas desa tanpa bukti pertanggungjawaban senilai Rp606 juta lebih, sisa dana APBDes yang tidak ditemukan di kas maupun rekening desa sebesar Rp538 juta lebih, belanja fiktif sebesar Rp56 juta, serta pajak yang tidak disetorkan senilai Rp26 juta.

BACA JUGA:Resmi Dikukuhkan, Pengurus APJI Sumsel Akan Sukseskan Pelaksanaan MBG

BACA JUGA:2.500 Personel Gabungan Siaga Sambut Istri Wapres RI


Dalam dakwaan yang dibacakan sebelumnya, modus operandi korupsi yang dilakukan kedua terdakwa meliputi pengeluaran fiktif, kekurangan volume pekerjaan fisik, serta tidak menyetorkan pajak kegiatan.--Foto : Heru - PALTV

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv.co.id