Saharudin Mantan Kades Lubuk Mas Divonis 5 Tahun Penjara atas Korupsi Dana Desa Rp1,24 Miliar

Saharudin Mantan Kades Lubuk Mas Divonis 5 Tahun Penjara atas Korupsi Dana Desa Rp1,24 Miliar

Saharudin dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara korupsi penyelewengan Anggaran Dana Desa (ADD) yang merugikan negara hingga Rp1,24 miliar.--Foto : Heru - PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang menjatuhkan vonis lima tahun penjara  dan denda sebesar  Rp 100 juta dengan ketentuan subsider  enam bulan kurungan terhadap mantan Kepala Desa Lubuk Mas, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).

Saharudin dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara korupsi penyelewengan Anggaran Dana Desa (ADD) yang merugikan negara hingga Rp1,24 miliar.

Putusan tersebut dibacakan oleh  Majelis Hakim Ketua Kristanto Sahat Sianipar dalam sidang yang digelar pada Rabu 30 Juli 2025 di ruang sidang Pengadilan Tipikor Palembang

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Saharudin selama lima tahun dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan penjara ,” tegas hakim Kristanto (30/07/2025) 

BACA JUGA:Usai Hadapi PSPS Pekanbaru, SFC Akan Uji Tanding Bersama Dewa United

BACA JUGA:Perkedel Bayam Kukus: Lezat, Sehat, dan Khas dari Baturaja


Sidang yang digelar pada Rabu 30 Juli 2025 di ruang sidang Pengadilan Tipikor Palembang. --Foto : Heru - PALTV

Tak hanya itu, majelis hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara " Mewajibkan Terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp1,24 miliar dan Jika tidak sanggup membayar, harta bendanya akan disita dan dilelang, atau diganti dengan hukuman tambahan satu tahun penjara, " Jelas Kristanto. 

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Saharudin terbukti melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hal-hal yang memberatkan, menurut hakim, adalah tindakan terdakwa yang merugikan keuangan negara, tidak menunjukkan penyesalan, serta belum mengembalikan kerugian negara. Tindakannya juga dinilai menghambat program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Sementara itu, hal yang meringankan hanyalah sikap sopan terdakwa selama proses persidangan serta fakta bahwa ia belum pernah dipidana sebelumnya.

BACA JUGA:Menteri Hukum Tinjau Posbankum Kelurahan Lima Ilir, Apresiasi Peran Paralegal dalam Pelayanan Hukum

BACA JUGA:Menteri Hukum Apresiasi 3.258 Posbankum Saat Buka Rakor Kinerja Semester I 2025


Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang menjatuhkan vonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan subsider enam bulan kurungan terhadap mantan Kepala Desa Lubuk Mas,--Foto : Heru - PALTV

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv.co.id