Dua Pemberi Suap Proyek Pokir DPRD OKU Dituntut 2 tahun dan 2,6 tahun penjara oleh Jaksa KPK

Dua Pemberi Suap Proyek Pokir DPRD OKU Dituntut 2 tahun dan 2,6 tahun penjara oleh Jaksa KPK

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun kepada terdakwa Ahmad Sugeng Santoso, dan 2 tahun 6 bulan untuk terdakwa M Fauzi alias Pablo--Foto : Heru - PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Sidang lanjutan kasus suap proyek Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.

Dalam persidangan yang berlangsung Selasa 29 Juli 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan tuntutan terhadap dua terdakwa, yakni Ahmad Sugeng Santoso dan M Fauzi alias Pablo.

Keduanya dituntut atas dugaan memberikan suap dalam bentuk fee proyek kepada sejumlah anggota DPRD OKU periode 2024-2029. 

Dalam tuntutan yang dibacakan di hadapan majelis hakim yang diketuai Idi IL Amin SH MH, Jaksa menyatakan bahwa Ahmad Sugeng Santoso dan M Fauzi secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

BACA JUGA:Pelaku Penggelapan Bentor Ditangkap di Jejawi

BACA JUGA:Kesbangpol Palembang Mulai Masa Karantina 114 Calon Paskibraka


Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan tuntutan terhadap dua terdakwa, yakni Ahmad Sugeng Santoso dan M Fauzi alias Pablo.--Foto : Heru - PALTV

“Menuntut, supaya majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun kepada terdakwa Ahmad Sugeng Santoso, dan 2 tahun 6 bulan untuk terdakwa M Fauzi alias Pablo,” tegas Jaksa KPK dalam persidangan.(29/07/2025) 

Selain hukuman badan, keduanya juga dituntut membayar denda masing-masing sebesar Rp250 juta. Jika tidak dibayar, terdakwa Sugeng akan diganti dengan kurungan 3 bulan, sedangkan Fauzi dengan kurungan 4 bulan.

Dalam uraian tuntutannya, Jaksa menjelaskan bahwa Sugeng memberikan uang sebesar Rp1,5 miliar dan Fauzi sebesar Rp2,2 miliar kepada anggota DPRD OKU Ferlan Juliansyah, M Fahruddin, dan Umi Hartati. Dana tersebut disalurkan melalui Kepala Dinas PUPR OKU, Novriansyah.

BACA JUGA:Bengkel Kecil di Palembang Dibobol OTK, Pemilik Rugi Rp 10 Juta

BACA JUGA:BNPB Siagakan 3 Helikopter Water Bombing Atasi Karhutla di Sumsel


Sidang lanjutan kasus suap proyek Pokir DPRD OKU kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.--Foto : Heru - PALTV

Jaksa KPK menilai perbuatan keduanya tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan telah mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif di daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv.co.id