Korupsi Dana Desa, Saharudin Kades Lubuk Mas Dituntut 5,6 Tahun Penjara

Korupsi Dana Desa, Saharudin Kades Lubuk Mas Dituntut 5,6 Tahun Penjara

Proses hukum terhadap Saharudin,Selaku Kepala Desa Lubuk Mas, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara, yang terseret kasus dugaan korupsi Dana Desa, memasuki babak baru. --Foto : Heru - PALTV

PALTV.CO.ID – Proses hukum terhadap Saharudin,Selaku Kepala Desa Lubuk Mas, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara, yang terseret kasus dugaan korupsi Dana Desa, memasuki babak baru. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Muratara menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Selasa 1 Juli 2025 . 

Dalam sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Kristanto Sahat Sianipar, JPU menyatakan bahwa Saharaudin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 KUHP.


Dalam sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Kristanto Sahat Sianipar, --Foto : Heru - PALTV

JPU Ichsan Azwar membeberkan bahwa perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp 1 miliar, yang bersumber dari anggaran Dana Desa Lubuk Mas. Uang tersebut diduga diselewengkan untuk kepentingan pribadi, tanpa pertanggungjawaban sesuai peruntukan.

BACA JUGA:Jembatan Muara Lawai Ambruk, Polisi Selidiki Penyebab dan Cari Pihak Bertanggung Jawab

BACA JUGA:Libur Sekolah, 56.091 Pelanggan Kereta Diberangkatkan KAI Divre III Palembang


JPU juga meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 1,024 miliar.--Foto : Heru - PALTV

Dalam tuntutannya, JPU menyebutkan sejumlah hal yang memberatkan, di antaranya, Perbuatan terdakwa menghambat upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi, Tindakannya menimbulkan kerugian keuangan negara yang signifikan dan Terdakwa tidak menunjukkan penyesalan dan belum mengembalikan kerugian negara.

Sementara itu, hal yang meringankan bagi terdakwa adalah sikap sopan selama persidangan serta fakta bahwa Saharaudin belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.

"Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Saharaudin berupa penjara selama lima tahun enam bulan dan denda sebesar Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan," tegas jaksa Ichsan saat membacakan tuntutannya.

Tak hanya itu, JPU juga meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 1,024 miliar.

BACA JUGA:Aturan Baru Visa Umroh 1447 H: Tak Perlu Ribet, Holiday Angkasa Wisata Siap Handle Semuanya

BACA JUGA:Plt. Kakanwil Kemenkum Sumsel Laporkan Hasil Reses Komisi XIII ke Sekjen Kemenkum RI

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv.co.id