Saharudin Mantan Kades Lubuk Mas Divonis 5 Tahun Penjara atas Korupsi Dana Desa Rp1,24 Miliar

Saharudin dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara korupsi penyelewengan Anggaran Dana Desa (ADD) yang merugikan negara hingga Rp1,24 miliar.--Foto : Heru - PALTV
Usai pembacaan putusan, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan menerima vonis tersebut. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Lubuklinggau masih menyatakan pikir-pikir.
Adapun vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman lima tahun enam bulan penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv.co.id