Kejaksaan Negeri OKI Tahan Tersangka Penipuan Kebun Sawit, Korban Harap Keadilan Ditegakkan

Kejari OKI Lakukan Penahanan Tersangka Kasus Penipuan Jual Beli Sawit--Foto : Novan Wijaya - PALTV
OKI, PALTV.CO.ID – Kasus dugaan penipuan jual beli kebun sawit yang menimpa seorang warga berinisial EH (42) akhirnya memasuki babak baru, setelah Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI) melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial UJ (65).
Penahanan ini merupakan tindak lanjut dari proses P21 (pemberitahuan hasil penyidikan sudah lengkap) Tahap II yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri OKI.
Tim kuasa hukum dari WNA LAW OFFICE & PARTNER’S, yang diwakili oleh Wahyu Alaska, S.H., dan Willian Brahmana Putra, S.H., selaku kuasa hukum pelapor atau korban, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pihak Kejaksaan Negeri OKI atas langkah cepat dan tegas dalam penanganan perkara ini.
"Kami selaku kuasa hukum, mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri OKI terhadap proses hukum ini. Kami berharap ada keadilan atas tindakan ini," kata Wahyu Alaska kepada media, Kamis (24/7/2025).
BACA JUGA:Pengendalian Banjir di 5 Wilayah, Rencana Penataan DAS Bendung Dikebut
Ia menjelaskan perkara ini bermula pada sekitar tahun 2022, ketika tersangka UJ, yang juga dikenal dengan alias JR atau Ujang, menawarkan kebun kelapa sawit kepada korban EH. Dengan meyakinkan korban bahwa kebun tersebut adalah miliknya dan sedang membutuhkan uang untuk membayar hutang.
UJ mendesak korban untuk segera melakukan pembayaran sebelum mengurus administrasi jual beli. Lokasi kebun yang dimaksud berada di Desa Balian, Kecamatan Mesuji Raya, Kabupaten OKI.
Setelah korban EH melakukan pembayaran dan proses pelepasan hak atas kebun sawit tersebut, ia kemudian mencoba kembali melihat dan merawat kebun yang telah dibelinya. Namun, saat itulah korban mendapat teguran dari pihak pengurus atau pemilik sah kebun sawit tersebut.
Merasa curiga, korban EH mengonfirmasi kepemilikan plasma sawit tersebut kepada pihak Koperasi Balian Sejahtera Abadi. Hasil konfirmasi membenarkan bahwa kebun yang dibeli korban bukanlah milik dari tersangka UJ.
BACA JUGA:Mantan Istri Anggota Polres Muba Dilaporkan Balik Usai Lapor Kasus Penelantaran Anak
BACA JUGA:Lahan Kosong Terbakar di Talang Kelapa, Damkar Kerahkan 3 Unit Mobil Pemadam
Ketika dikonfirmasi oleh kerabat korban, tersangka UJ tidak menunjukkan itikad baik untuk bertanggung jawab, sehingga korban EH memutuskan untuk menempuh jalur hukum dengan membuat laporan kepolisian.
Laporan polisi dengan nomor LP/B137/III/2024/SPKT Polres OKI tertanggal 22 Maret 2024 menjadi dasar proses hukum yang bergulir hingga saat ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv.co.id