Mantan Istri Anggota Polres Muba Dilaporkan Balik Usai Lapor Kasus Penelantaran Anak

Pengacara DV, Novita Roy Lubis, SH., MH., yang mendampingi kliennya saat menjalani pemeriksaan di Polda Sumsel pada Rabu malam 23 Juli 2025, --Foto : Mulyadi - PALTV
PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Konflik hukum antara mantan pasangan suami istri kembali mencuat.
Setelah sebelumnya melaporkan dugaan penelantaran anak ke Polres Musi Banyuasin (Muba), DV, seorang warga Babat Toman, kini harus menghadapi laporan balik yang dilayangkan oleh mantan suaminya, Aipda JW, anggota Polres Muba.
DV dilaporkan ke Polda Sumsel atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Kasus ini kini tengah ditangani oleh Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel.
Menariknya, laporan ini muncul tak lama setelah DV lebih dahulu mengadukan mantan suaminya terkait dugaan penelantaran anak yang terjadi sejak Januari 2024 hingga Januari 2025.
BACA JUGA:Semester I, KAI Salurkan program TJSL Sebesar 2,154 Milyar
BACA JUGA:1.200 Tilang Telah Dikeluarkan Dalam Operasi Patuh Musi 2025 di Palembang
DV dilaporkan ke Polda Sumsel atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Kasus ini kini tengah ditangani oleh Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel.--Foto : Mulyadi - PALTV
Dalam laporan balik tersebut, DV dilaporkan mencuri barang-barang dari rumah yang sebelumnya mereka tempati bersama, dan yang hingga kini masih dalam proses angsuran senilai Rp17 juta per bulan oleh pihak keluarga DV.
Tak hanya sendiri, DV juga disebut melibatkan kakaknya, RM, dalam dugaan aksi tersebut.
Pengacara DV, Novita Roy Lubis, SH., MH., yang mendampingi kliennya saat menjalani pemeriksaan di Polda Sumsel pada Rabu malam 23 Juli 2025, mengaku heran atas laporan tersebut.
Menurutnya, laporan itu terkesan sebagai bentuk balasan terhadap laporan penelantaran anak yang terlebih dulu diajukan kliennya.
BACA JUGA:PLN & Polytron Bersatu, Solusi Praktis Home Charging Siap Menjangkau Seluruh Indonesia!
BACA JUGA:Garuda Muda Siap Tempur! Indonesia U-23 Jumpa Thailand U-23 di Babak Semifinal
Pihak kuasa hukum juga meminta penyidik bersikap objektif dan memverifikasi status hukum kepemilikan rumah serta barang-barang yang diklaim sebagai milik pelapor. --Foto : Mulyadi - PALTV
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv.co.id