Alhamdulillah!! Kejati Sumsel berhasil kembalikan 3 aset senilai 51,7 Miliar milik Pemprov Sumsel

Kejati Sumsel mengembalikan 3 aset milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan senilai Rp 51.713.905.000, dalam perkara tindak pidana korupsi Yayasan Batang Hari Sembilan.--Foto : Ekky - PALTV
PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Selatan (Sumsel) secara resmi mengembalikan 3 aset milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan senilai Rp 51.713.905.000, dalam perkara tindak pidana korupsi Yayasan Batang Hari Sembilan.
3 aset milik Pemprov Sumsel yang telah dikembalikan diantaranya Asrama Mahasiswa di Jalan Puntodewo Nomor 9 kota Yogyakarta, senilai Rp 10.628.905.000 dengan luas sekitar 1.941 meter persegi.
Selanjutnya aset tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Purnawarman kota Bandung, provinsi Jawa Barat, seluas 1.173 meter persegi, dengan nilai aset mencapai Rp 29.325.000.000.
3 aset milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan senilai Rp 51.713.905.000, terkait dalam perkara tindak pidana korupsi Yayasan Batang Hari Sembilan.--Foto : Ekky - PALTV
Kemudian Kejati Sumsel juga turut mengembalikan sebidang tanah di Jalan Mayor Ruslan dengan luas 2.800 meter persegi, dengan nilai aset sebesar Rp 11.760.000.000.
BACA JUGA:Kebakaran Hebat di 1 Ulu Palembang, 86 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal
BACA JUGA:14 Rumah Ludes Terbakar di 1 Ulu, Warga Harapkan Bantuan Pemerintah
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Yulianto mengatakan, gugatan yang dilayangkan kepada pihak yang menguasai aset pemprov Sumsel, telah melalui perjalanan yang cukup panjang dan rumit
Bahkan, aset yang diklaim telah berpindah tangan secara ilegal, tidak lagi tercatat di administrasi resmi dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
Yulianto, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan--Foto : Ekky - PALTV
"Aset ini sudah berjalan 73 tahun, bahkan tidak lagi tercatat di pemprov ini, Tetapi, Alhamdulillah atas perjuangan yang luar biasa, akhirnya sudah memutus inkrah yang artinya aset itu sudah dikembalikan kepada negara yaitu pemerintah Sumatera Selatan" kata Yulianto, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan
Sementara itu, Gubernur Sumsel Herman Deru mengatakan, aset yang telah kembali ke pemerintah provinsi Sumatera Selatan, tidak hanya memiliki nilai materil namun juga memiliki nilai sejarah yang digunakan sebagai Asrama bagi Putra-putri Sumsel dalam menempuh pendidikan.
BACA JUGA:Pemkot Palembang Upayakan Ambil Alih Pengelolaan TWA Punti Kayu
BACA JUGA:Sejumlah Kepsek di Palembang Masih Berstatus Plt, Tenyata Ini Penyebabnya !
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv.co.id