Alhamdulillah!! Kejati Sumsel berhasil kembalikan 3 aset senilai 51,7 Miliar milik Pemprov Sumsel

Kejati Sumsel mengembalikan 3 aset milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan senilai Rp 51.713.905.000, dalam perkara tindak pidana korupsi Yayasan Batang Hari Sembilan.--Foto : Ekky - PALTV
Gubernur Sumsel Herman Deru --Foto : Ekky - PALTV
"Ini sudah berapa Gubernur yang mengurus ini dan belum selesai, baru ini selesai maka saya dan pak Wagub, atas nama masyarakat Sumatera Selatan mengapresiasi dan berterimakasih kepada jajaran Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan" kata Gubernur Sumsel Herman Deru.
Lebih lanjut menurut Herman Deru, Aset tersebut nantinya akan kembali dibangun dan dikelola untuk berbagai kebutuhan pemerintah provinsi Sumatera Selatan, termasuk sebagai tempat tinggal para putra-putri daerah yang sedang menempuh pendidikan di Bandung dan Yogyakarta.
"Jadi, ke depan, meskipun secara hukum aset itu bisa dijual, kami akan bangun kembali untuk kepentingan yang lebih luas, kemanfaatannya untuk putra-putri kebangaan kita yang belajar di Yogya dan di Bandung" tambah Gubernur Sumsel Herman Deru.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv.co.id