Muba Jadi Role Model Nasional, Lindungi 45 Ribu Pekerja Rentan Melalui Program BPJS Ketenagakerjaan

Program ini diluncurkan secara resmi dalam acara di Opproom Pemkab Muba, Rabu (16 Juli 2025), yang juga dihadiri langsung oleh Deputi Kepesertaan Korporasi dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan, Hendra Nopriansyah. --Foto : Ruzi - PALTV
MUBA, PALTV.CO.ID – Komitmen Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab MUBA) dalam melindungi pekerja sektor informal kembali mendapat apresiasi di tingkat nasional.
Terbaru, sebanyak 45 ribu pekerja rentan di Muba resmi mendapatkan perlindungan sosial melalui Program BPJS Ketenagakerjaan, menjadikan Muba sebagai daerah dengan capaian tertinggi di Sumatera Selatan untuk perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Program ini diluncurkan secara resmi dalam acara di Opproom Pemkab Muba, Rabu (16 Juli 2025), yang juga dihadiri langsung oleh Deputi Kepesertaan Korporasi dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan, Hendra Nopriansyah.
Program ini diluncurkan secara resmi dalam acara di Opproom Pemkab Muba, Rabu (16 Juli 2025), --Foto : Ruzi - PALTV
Ia menyampaikan penghargaan atas komitmen Pemkab Muba yang dinilai konsisten dan nyata dalam menjamin kesejahteraan pekerja sektor informal seperti petani, nelayan, buruh harian, hingga pedagang kecil.
BACA JUGA:Windows 11 Kini Makin Serius Dukung Gamer & Pengguna AI
BACA JUGA:433 Jamaah Umroh Holiday Angkasa Wisata Laksanakan Ziarah Dalam Sekitar Masjid Nabawi
Dihadiri Deputi Kepesertaan Korporasi dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan, Hendra Nopriansyah.--Foto : Ruzi - PALTV
“Langkah Muba ini bukan hanya membantu para pekerja, tetapi juga menyelamatkan keluarga mereka dari jurang kemiskinan ekstrem. Kami mencatat Muba satu-satunya kabupaten di Sumsel dengan jumlah perlindungan pekerja rentan terbanyak, dan ini patut menjadi role model nasional,” tegas Hendra.
Program perlindungan ini dilaksanakan melalui skema kolaboratif antara Pemkab Muba dan BPJS Ketenagakerjaan, dengan pendekatan khusus bertajuk PAKE KELAMBU (Perlindungan Ketenagakerjaan, Keluarga Aman Terbantu) yang diinisiasi oleh Dinas Sosial Muba.
Para pekerja yang terdaftar dalam program ini akan mendapatkan sejumlah manfaat, antara lain:
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), santunan kematian sebesar Rp42 juta, jika meninggal karena kecelakaan kerja, santunan meningkat menjadi Rp72 juta, beasiswa pendidikan untuk dua anak hingga jenjang perguruan tinggi.
BACA JUGA:Khidmat dan Penuh Semangat, Rapat Keberangkatan Charter 433 Jemaah Umroh Holiday Angkasa Digelar
BACA JUGA:Mengenal Kue Rentak, Camilan Legendaris dari Bumi Serasan Sekate
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv.co.id