Terbukti Terima Gratifikasi Izin K3, Harni Rayuni dan Firmansyah Divonis 1 Tahun Penjara
2 terdakwa Harni Rayuni dan Firmansyah terbukti terima gratifikasi izin K3 dan divonis 1 tahun penjara, Senin (27/10/2025).-Heru Wahyudi-PALTV
PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang menjatuhkan vonis satu tahun penjara terhadap dua terdakwa kasus gratifikasi dan pemerasan terkait penerbitan Surat Keterangan (Suket) Layak K3.
Kedua terdakwa tersebut masing-masing atas nama Harni Rayuni dan Firmansyah Putra.
Putusan dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Idi Il Amin dalam sidang yang digelar pada hari Senin, 27 Oktober 2025.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan pemerasan.
BACA JUGA:Pria Pendiam di Desa Ulak Kembahang Akhiri Hidup dengan Gandir
BACA JUGA:Umrah Mandiri Disahkan, AMPHURI Sumbagsel Dorong Pengawasan Ketat
“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap para terdakwa Harni Rayuni dan Firmansyah Putra selama satu tahun serta denda sebesar Rp100 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan,” ujar Hakim Idi Il Amin saat membacakan putusan.
Selain pidana pokok, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa Firmansyah Putra, berupa pembayaran uang pengganti (UP) sebesar Rp65 juta.
Apabila dalam waktu yang ditentukan uang tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut kedua terdakwa dengan hukuman berbeda.
BACA JUGA:Pemprov Sumsel Terus Dorong Pembangunan Jalan Khusus Angkutan Batubara
BACA JUGA:Pempek Pelangi Inovasi Sehat dan Menarik untuk Anak-Anak
Harni Rayuni dituntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan.
Sedangkan Firmansyah Putra dituntut pidana penjara disertai kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp619.700.500.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv