Urai Kemacetan, Petugas Dishub Palembang Ditempatkan di Titik Rawan Macet

Urai Kemacetan, Petugas Dishub Palembang Ditempatkan di Titik Rawan Macet

Untuk urai kemacetan, petugas Dishub Palembang ditempatkan di titik rawan macet pada jam berangkat dan pulang kerja, Senin (27/10/2025).-Ilham Wahyudi-PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Untuk mengurai kemacetan yang kerap terjadi di sejumlah ruas jalan utama Kota Palembang, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang menempatkan petugas di beberapa titik rawan macet.

Para petugas Dishub Palembang tersebut ditempatkan di Jalan Kolonel Haji Burlian, Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Basuki Rahmat.

Meningkatnya aktivitas kendaraan di sejumlah ruas jalan utama membuat Dishub Palembang menurunkan petugas lapangan guna memperlancar arus lalu lintas, terutama pada jam-jam padat pagi dan sore hari.

Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Operasional (Wasdalops) Dishub Palembang AK Julyanzah mengatakan, petugas diturunkan untuk berjaga secara rutin di titik-titik yang kerap mengalami penumpukan kendaraan.

BACA JUGA:Tim Basket SMA Negeri 5 Palembang Ikuti Piala Gubernur Sumsel PALTV 3x3 Seri 3

BACA JUGA:Larangan Impor Pakaian Bekas Bikin Pedagang Khawatir Kehilangan Mata Pencarian


AK Julyanzah, Kabid Wasdalops Dishub Palembang, Senin (27/10/2025).-Ilham Wahyudi-PALTV

“Petugas kami siagakan di beberapa titik padat lalu lintas seperti di Jalan Kolonel Haji Burlian, Sudirman, dan Basuki Rahmat. Pengaturan ini kami fokuskan terutama pada jam berangkat dan pulang kerja agar arus lalu lintas tetap lancar,” ujar AK Julyanzah pada hari Senin, 27 Oktober 2025.

Selain penempatan petugas, masyarakat juga diminta untuk ikut berperan dalam menjaga kelancaran lalu lintas dengan tidak memarkirkan kendaraan di bahu jalan, terutama di kawasan sekolah dan pusat aktivitas masyarakat.

“Kami imbau masyarakat untuk menaati aturan lalu lintas dan tidak parkir sembarangan di pinggir jalan, karena hal itu menjadi salah satu penyebab kemacetan,” tambahnya.

AK Julyanzah juga menuturkan, Walikota Palembang telah menerbitkan Surat Edaran kepada seluruh ASN, agar menggunakan angkutan umum sebagai langkah konkret dalam mengurangi kemacetan di Kota Palembang.

BACA JUGA:Terbukti Terima Gratifikasi Izin K3, Harni Rayuni dan Firmansyah Divonis 1 Tahun Penjara

BACA JUGA:Umrah Mandiri Disahkan, AMPHURI Sumbagsel Dorong Pengawasan Ketat


Dishub Palembang imbau masyarakat untuk menaati aturan lalu lintas dan tidak parkir sembarangan di pinggir jalan, Senin (27/10/2025).-Ilham Wahyudi-PALTV

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv