JPU Kejari Muba Minta Eksepsi Terdakwa Korupsi Pemalsuan Dokumen Tol Ditolak Hakim

JPU Kejari Muba Minta Eksepsi Terdakwa Korupsi Pemalsuan Dokumen Tol Ditolak Hakim

JPU menegaskan bahwa seluruh eksepsi yang disampaikan pihak terdakwa seharusnya ditolak.--Foto : Heru - PALTV

Jaksa pun menilai keberatan yang disampaikan oleh penasihat hukum terdakwa lebih berfokus pada pembuktian dan substansi perkara, bukan pada aspek formil surat dakwaan.

"Oleh karena itu, kami memohon kepada majelis hakim agar menyatakan eksepsi tidak dapat diterima dan melanjutkan pemeriksaan perkara ke tahap pokok," tegas JPU.

Dalam perkara ini, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 9 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang merupakan delik formil artinya fokus pada tindakan itu sendiri, bukan semata akibat atau kerugian negara yang ditimbulkan.

"Perlu dipahami bahwa delik formil tidak menuntut adanya kerugian negara sebagai akibat langsung, berbeda dengan delik materiil," tutup JPU dalam pernyataannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv.co.id