Nekat! 2 Pria Coba Curi AC di Kantor Prabumulih Pos, Tertangkap Saat Kembali Beraksi

Dua pria yang diduga sebagai pelaku pencurian unit AC di Kantor Prabumulih Pos berhasil diamankan oleh aparat Polsek Prabumulih Barat setelah tertangkap tangan saat hendak mengulangi aksi mereka di lokasi yang sama.-Anggi Perkasa -PALTV
PRABUMULIH, PALTV.CO.ID- Dua pria yang diduga sebagai pelaku pencurian unit AC di Kantor Prabumulih Pos berhasil diamankan oleh aparat Polsek Prabumulih Barat setelah tertangkap tangan saat hendak mengulangi aksi mereka di lokasi yang sama.
Kedua tersangka yakni PG (36), warga Desa Kuripan, Kecamatan Empat Petulai Dangku, Muara Enim, dan AS (29), warga Jalan Nusa Dua, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur. Mereka ditangkap oleh Tim Opsnal "Sunyi Senyap" pada Minggu dini hari.
Kasus ini bermula dari laporan yang masuk pada Kamis pagi, 17 April 2025, sekitar pukul 07.45 WIB. Seorang saksi bernama R datang ke kantor Prabumulih Pos yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman,Kelurahan Patih Galung, dan mendapati dua unit AC merk Panasonic dan Midea sudah tidak ada di tempat.
Kerugian ditaksir mencapai Rp3 juta. Laporan kemudian dibuat ke Polsek Prabumulih Barat dengan nomor LP/B/26/IV/2025.
BACA JUGA:Kondisi Jalan Sungai Lilin–Keluang Makin Parah, Kemacetan Panjang Tak Terhindarkan
BACA JUGA:Sering Mual Saat di Mobil? Ini Cara Ampuh Cegah Mabuk Perjalanan!
Melalui penyelidikan intensif, polisi menerima informasi bahwa para pelaku berencana kembali ke lokasi untuk melanjutkan aksinya.
Merespons hal tersebut, Kapolsek Prabumulih Barat IPTU Badarudin SH menginstruksikan Kanit Reskrim IPDA Wendy KS beserta timnya untuk melakukan pengintaian.
Ponsel dan Tang yang pakai tersangka mencuri AC-Anggi Perkasa -PALTV
Pada pukul 02.00 WIB, tim melihat dua orang dengan gerak-gerik mencurigakan mendekati Kantor Pos. Saat hendak memotong kabel listrik, keduanya langsung diamankan. Dari tangan PG, petugas menyita alat bukti berupa tang potong berwarna hitam.
Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengakui telah mencuri dua unit AC dan berniat melakukan pencurian lanjutan.
Kapolsek Prabumulih Barat IPTU Badarudin SH membenarkan telah melakukan penangkapan tersebut. "Kedua pelaku berikut barang bukti telah kami amankan di Mapolsek," ujarnya singkat.
Saat ini, PG dan AS mendekam di sel tahanan Polsek Prabumulih Barat dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: