Selama PSU Empat Lawang, Bawaslu Terima 16 Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada

Selama PSU Empat Lawang, Bawaslu Terima 16 Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada

Bawaslu Terima 16 Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada--Foto : Ekky - PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID – Selama proses tahapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Empat Lawang, Bawaslu Kabupaten Empat Lawang telah menerima sejumlah laporan terkait dugaan pelanggaran Pilkada.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, Massuryati, mengatakan bahwa selama tahapan PSU di Kabupaten Empat Lawang telah berjalan sesuai jadwal dan tahapan yang telah ditetapkan oleh KPU RI.

Kendati demikian, dalam proses tahapan Pilkada, Bawaslu telah menerima 16 laporan terkait dugaan pelanggaran Pilkada yang didominasi oleh pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Berdasarkan laporan Bawaslu Empat Lawang, jumlah laporan yang masuk sudah mencapai 16 laporan. Laporan ini didominasi oleh laporan mengenai ketidaknetralan ASN pada saat kampanye," kata Massuryati, Anggota Bawaslu Sumsel.

BACA JUGA:Mantan Gubernur Sumsel 2 Periode, Alex Noerdin Diperiksa Terkait Mangkraknya Pembangunan Proyek Pasar Cinde

BACA JUGA:Plafon Rusunawa Komplek Islamic Center Kota Prabumulih Dijebol, Kabel dan Lampu Dicuri!


Massuryati, Anggota Bawaslu Sumsel.--Foto : Ekky - PALTV

Sementara itu, dari 16 laporan yang masuk, hingga saat ini masih dalam proses pendalaman oleh Bawaslu Kabupaten Empat Lawang.

"Semua laporan saat ini masih diproses untuk dilakukan pembahasan awal, kemudian dipilah apakah termasuk pelanggaran administrasi, pidana pemilu, dan seterusnya.

Proses selanjutnya adalah pleno untuk menentukan apakah laporan tersebut bisa diregister atau tidak," tutup Massuryati, Anggota Bawaslu Sumsel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv.co.id