Jadi Tersangka Kasus Korupsi PMI Palembang, Finda:Tidak Ada Dana Hibah

Mantan Wakil Wali Kota Palembang-Heru Wahyudi-PALTV
PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Mantan Wakil Wali Kota Palembang, Fitrianti Agustinda, dan suaminya, Dedi Sipiriyanto, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang pada Selasa malam, 8 April 2025.
Keduanya terjerat kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) PMI Kota Palembang untuk periode 2020 hingga 2023.
Sebelum dibawa menuju Lapas Perempuan Kelas II A Palembang, Fitrianti Agustinda Mantan Ketua PMI Palembang memberikan komentar singkat kepada awak media yang hadir.
Dengan mengenakan rompi tahanan berwarna pink, Fitri menegaskan, “Tidak ada dana hibah, tolong dicatat! Dana hibah sudah diperiksa oleh BPK dan tidak ditemukan adanya kerugian negara." Ia juga menambahkan, “Sedangkan BPPD bukan dana hibah, jadi sekali lagi, tidak ada dana hibah, tolong dicatat,” ujar Fitri dengan tegas.
BACA JUGA:Selama Periode Idul Fitri, Produksi Sampah Palembang Naik Hingga 40 Persen
BACA JUGA:Dari Lokal ke Global, UMKM Aksesoris Fashion Ini Sukses Tembus Pasar Dunia!
Sementara itu, suaminya, Dedi Sipiriyanto,mantan kabag Administrasi Umum dan Transfusi Darah PMI Palembang hanya memberikan respons singkat saat ditanya oleh awak media.
"Kalian mau nanya apa?" jawab Dedi dengan sopan. Setelah itu, Dedi langsung dibawa ke dalam mobil tahanan tanpa memberikan komentar lebih lanjut.
Mantan Wakil Wali Kota Palembang, Fitrianti Agustinda, dan suaminya, Dedi Sipiriyanto-Heru Wahyudi-PALTV
Keduanya kemudian dipindahkan ke tempat penahanan yang berbeda oleh Kejari Palembang.
Fitrianti Agustinda dibawa menuju Lapas Perempuan Kelas II A Palembang yang terletak di Jalan Merdeka, sementara Dedi Sipiriyanto dibawa ke Rutan Kelas I A Palembang yang berada di kawasan Pakjo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: