Mantan Wawako Palembang Fitrianti Agustinda dan Suami Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PMI Palembang

Mantan Wawako Palembang Fitrianti Agustinda dan Suami Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PMI Palembang--paltv
PALEMBANG, PALTV - Mantan Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda (FA) bersama suaminya Dedi Sipriyanto (DS), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi biaya pengganti pengolahan darah di Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang. Selasa, (8/4/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Hutamrin menyampaikan bahwa penyidikan telah dilakukan secara intensif sejak pukul 13.00 WIB hingga pukul 22.20 WIB malam.
“Tim penyidik kami telah menemukan dua alat bukti yang sah sesuai dengan Pasal 184 KUHAP, sehingga pada hari ini kami menetapkan FA dan DS sebagai tersangka,” ujarnya dalam konferensi pers.
Kasus ini mencuat setelah Kejaksaan menemukan indikasi penyimpangan dalam pengelolaan dana pengganti pengolahan darah PMI Palembang untuk periode tahun 2020 hingga 2023.
BACA JUGA:Halalbihalal GM PALTV Bersama Kru Berlangsung Penuh Kehangatan dan Kekeluargaan
BACA JUGA:Tragis! Kakak di Banyuasin Tewas Dianiaya Adik Kandung Gara-gara Hal Sepele
"Modusnya adalah dalam pengelolaan biaya pengganti pengolahan darah Kota Palembang tahun 2020 sampai dengan 2023, di mana diduga penggunaan dana tidak sesuai dengan ketentuan," ungkap Hutamrin
Menurut keterangan Hutamrin, tim penyidik telah menemukan indikasi kuat atas keterlibatan dua tersangka yang kini sedang diproses lebih lanjut. "Peran aktif dari kedua tersangka telah ditemukan oleh tim kami," ujarnya.
Meski demikian, Kepala Kejari Palembang itu belum bisa memastikan besaran kerugian negara yang ditimbulkan dari perkara ini. Ia menyebutkan bahwa jumlah kerugian akan dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
kasus dugaan tindak pidana korupsi biaya pengganti pengolahan darah di Palang Merah Indonesia (PMI) --paltv
"Untuk berapa besar jumlah kerugiannya, nanti akan ditetapkan dengan perhitungan oleh BPKP," jelas Hutamrin. Ia juga mengatakan bahwa besaran kerugian tersebut akan menjadi salah satu materi penting dalam dakwaan yang akan dibacakan di persidangan.
BACA JUGA:Polsek Prabumulih Timur Tangkap Tersangka Pencurian Pipa Minyak PT Pertamina
BACA JUGA:Jenazah Padli Bocah Hanyut di Sungai Wall Kabupaten OKU Akhirnya Ditemukan
"Demikian, itu salah satu materi perkara yang nanti akan kita uraikan di dalam dakwaan dalam persidangan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: berbagai sumber