Kejari Muba Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi di Dinas Perkim Muba

Kejari Muba Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi di Dinas Perkim Muba

Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Kejari Muba) menetapkan empat orang tersangka kasus korupsi di Dinas Perkim Muba, Rabu (21/2/2023).-Ruzi Iskandar-PALTV

MUSI BANYUASIN, PALTV.CO.ID - Dua dari empat tersangka korupsi di Dinas Perkim Muba, Rismawati Gathmyr dan Novi usai memenuhi panggilan langsung ditahan Penyidik Kejari Muba.

Setelah sempat melakukan penggeledahan gedung Dinas Perkim  pada 25 Mei 2023 lalu, akhirnya Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Kejari Muba) menetapkan empat orang tersangka pada hari Rabu, 21 Juni 2023.

Empat tersangka tersebut terkait kasus korupsi dalam proyek pengerjaan pipa transmisi dari Desa Langkap ke Desa Tanjung Kerang Kecamatan Babat Supat dan pekerjaan pembangunan Instalasi Pengolahan Air Bersih Kapasitas 30 Literdetik beserta Jaringan Perpipaan di Desa Langkap Kecamatan Babat Supat, dengan dana anggaran APBD Tahun 2021 sebesar Rp8.300.000.000.

Dua orang tersangka tersebut Rismawati Gathmyr sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan Novi sebagai Pejabat Pembuat Anggaran (PPA). Sedangkan dua orang tersangka lainnya adalah rekanan dari pengerjaan proyek tersebut berinisial F dan I.

BACA JUGA:Kejari Muba Periksa Gedung Dinas Perkim, Ada Apa?

BACA JUGA:Kejaksaan Negeri Muba Amankan 2 Boks Berkas dari Gedung Dinas Perkim


Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Anggaran usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi di Dinas Perkim Muba langsung ditahan dan dibawa ke Lapas Kelas II Sekayu, Rabu (21/6/2023).-Ruzi Iskandar-PALTV

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Muba Romli Rojali SH MM, saat ini pihaknya sudah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus korupsi pengerjaan proyek IPAL di Dinas Perkim Muba pada APBD Tahun 2021 sebesar Rp8.300.000.000.

"Untuk penetapan tersangka sendiri sebanyak empat orang dan saat ini sudah dipanggil dua orang yakni R dan N, lalu langsung ditetapkan sebagai tersangka. Sementara dua lagi akan segera kita panggil sebagai tersangka pada hari Senin mendatang," jelas Kajari Muba Romli Rojali.

Selain itu juga Kajari Muba Romli Rojali menjelaskan bahwa anggarannya telah dicairkan 100 persen. Dalam pelaksanaan pekerjaannya terdapat penyimpangan, di mana satu dari item pekerjaan, yaitu Pekerjaan Pemasangan Listrik dan Travo Daya 105 KVA, sampai dengan jangka waktu penyelesaian serta masa pemeliharaan, item pekerjaan tersebut belum terpasang, sedangkan anggaran telah dicairkan 100 persen dan dibayarkan sepenuhnya kepada pihak penyedia. Terhadap perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.440.446.560.

Terkait dua rekanan yang belum bisa memenuhi panggilan, Kajari Muba Romli Rojali mengimbau agar keduanya bisa kooperatif dan mau memenuhi panggilan dengan patut. Jika tidak diindahkan maka pihaknya akan melakukan panggilan secara paksa.

BACA JUGA:Indikasi Korupsi Rp100 Miliar, Kejati Sumsel Tahan Mantan Direktur PTBA dan Dua Tersangka Lainnya

BACA JUGA:Wah! Kantor PTBA dan PT SBS Digeledah Tim Pidsus Kejati Sumsel


Dua dari empat tersangka korupsi di Dinas Perkim Muba dibawa ke Lapas Kelas II Sekayu untuk ditahan, Rabu (21/6/2023).-Ruzi Iskandar-PALTV

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv