Kejari Muba Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi di Dinas Perkim Muba

Kejari Muba Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi di Dinas Perkim Muba

Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Kejari Muba) menetapkan empat orang tersangka kasus korupsi di Dinas Perkim Muba, Rabu (21/2/2023).-Ruzi Iskandar-PALTV

"Sejauh ini kita masih melakukan pemanggilan secara patut namun jika yang bersangkutan tidak mengindahkan, maka kita akan lakukan pemanggilan paksa," tegas Kajari Muba Romli Rojali.

Setelah diperiksa kurang lebih dua jam, kedua tersangka langsung dilakukan penahan oleh Kejari Muba, dan langsung dibawa ke Lapas Kelas II Sekayu pada Rabu malam, 21 Juni 2023 sekitar pukul 21:30 WIB.

Sementara untuk pasal yang disangkakan, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 junto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.*

Artikel ini sudah mengalami perubahan oleh redaksi paltv.co.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv