Kejari Muba Periksa Gedung Dinas Perkim, Ada Apa?
Tim Pidsus dan Intelijen Kejari Muba periksa gedung Dinas Perkim Muba, Kamis (25/5/2023).-Ruzi Iskandar-PALTV
MUSI BANYUASIN, PALTV.CO.ID - Tim Pidana Khusus (Pidsus) dan Intelijen Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Kejari Muba), pada hari Kamis, 25 Mei 2023 sekitar pukul 10:15 WIB mendatangi gedung Dinas Perkim Kabupaten Musi Banyuasin.
Dari pantauan di lapangan, Tim Kejari Muba yang dipimpin langsung oleh Kasi Pidsus M Ariansyah Putra dan Kasi Intelejen Rizky Ramdhani, datang dengan mengendarai sekitar empat mobil mini bus. Ketika tiba, Tim Kejari Muba langsung memasuki gedung Dinas Perkim Musi Banyuasin menuju ruang Kepala Dinas.
Belum ada keterangan resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Muba terkait pemeriksaan di gedung Dinas Perkim Muba.
Namun diduga kedatangan Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Muba ke gedung Dinas Perkim muba tersebut, terkait adanya dugaan kasus korupsi.
BACA JUGA: Di Balik Keindahannya, Gunung Dempo Menyimpan Banyak Misteri
BACA JUGA:SM Umumkan Sungchan dan Shotaro Keluar dari NCT
Tim Pidsus dan Intelijen Kejari Muba mengamankan dokumen terkait dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Perkim Muba, Kamis (25/5/2023).-Ruzi Iskandar-PALTV
Diduga telah terjadi tindak pidana korupsi dalam proyek pengerjaan pipa transmisi dari Desa Langkap ke Desa Tanjung Kerang Kecamatan Babat Supat.
Selain itu, diduga pula terjadi tindak pidana korupsi dalam proyek pekerjaan Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Bersih Kapasitas 30 Liter Per Detik, beserta Jaringan Perpipaan di Desa Langkap Kecamatan Babat Supat Tahun Anggaran 2021.
Dalam penggeledahan di gedung Dinas Perkim Muba, Tim Kejari Muba yang dipimpin langsung oleh Kasi Pidsus M Ariansyah Putra dan Kasi Intelejen Rizky Ramdhani, Kamis (23/5/2023).-Ruzi Iskandar-PALTV
Pada proyek Pemasangan Pipa Transmisi dari Desa Langkap ke Desa Tanjung Kerang Kecamatan Babat Supat, pelaksana/penyedia adalah PT Cahaya Sriwijaya Abadi, dengan nilai kontrak senilai Rp7.905.695.000 APBD Tahun Anggaran 2021.
Sedangkan pada proyek pekerjaan Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Bersih Kapasitas 30 Liter Per Detik beserta Jaringan Perpipaan di Desa Langkap Kecamatan Babat Supat, pelaksana/penyedia adalah PT Kenzo Putra Linas, dengan nilai kontrak Rp8.300.066.000 APBD Tahun Anggaran 2021.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv