Paspor Baru dalam Genggaman, Simak Cara Praktis dan Efisien untuk Mengurus Paspor Anda!

Paspor Baru dalam Genggaman, Simak Cara Praktis dan Efisien untuk Mengurus Paspor Anda!

Paspor online--(Foto: imigrasi.go.id)

PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Mau ke luar negeri tapi belum punya paspor? Jangan khawatir karena membuat paspor sekarang mudah dan cepat. Selain itu, orang dapat membuat paspor baru secara online

Cara ini dikatakan menghemat waktu dan tenaga sehingga pembuatan paspor dapat dilakukan dengan cepat. Namun, Anda juga harus mengetahui beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dan jumlah yang harus dibayarkan. 

Lalu bagaimana cara membuat paspor baru? Baca syarat, ketentuan, dan detail biaya di artikel ini. 

Persyaratan penerbitan paspor baru ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon dalam pembuatan paspor baru. 

BACA JUGA:Kesehatan Harus Jadi Prioritas Utama ketimbang Sekadar Uang, Berikut Tips dan Tindakan Pencegahan Agar Tetap

BACA JUGA:Tak Bikin Kantong Kempis, Inilah Cara Memilih Destinasi Impian Menjelajahi Keajaiban Alam dan Budaya Dunia

Situs resmi imigrasi.go.id menginformasikan bahwa berikut adalah beberapa persyaratan dan dokumen yang harus disertakan saat menerbitkan paspor.

  • Kartu identitas diri (KTP) atau surat keterangan keimigrasian yang masih berlaku di luar negeri. 
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Dokumen berupa akte kelahiran, akta nikah, buku nikah, ijazah atau akta baptis.

BACA JUGA:Jreng Jreng! Ternyata Hari Jadi Palembang Bukan 17 Juni dan Usianya pun Bukan 1340 Tahun, Ini Buktinya!

BACA JUGA:Cerita Lucu Mukidi yang Terpopuler Sepanjang Masa, Dijamin Bikin Ngakak

  • Surat Keterangan Kewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau menyerahkan pernyataan pilihan kewarganegaraan sesuai dengan Undang-undang yang berlaku. 
  • Pemberitahuan perubahan nama (bagi mereka yang telah mengubah namanya) dari pejabat yang berwenang. 
  • Hanya sedikit informasi untuk nama, tempat dan tanggal lahir serta nama orang tua yang harus dicatat dalam dokumen itu. 
  • Jika tidak, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

BACA JUGA:Rahasia Tersembunyi! 14 Cara Menjaga Paru-paru Anda dari Ancaman Polusi Udara yang Mematikan!

BACA JUGA:Asal-Usul dan Kekuatan Wiro Sableng Pendekar Kapak Maut Naga Geni 212

Informasi umum tentang pembuatan paspor 

Beberapa informasi umum yang harus Anda ketahui saat mendapatkan paspor baru adalah sebagai berikut:

  • Permohonan paspor biasa dapat diajukan oleh warga negara Indonesia baik di dalam maupun di luar Indonesia. 
  • Paspor biasa terdiri dari paspor elektronik biasa (paspor elektronik) dan paspor non elektronik biasa. 

BACA JUGA:Wah! Setahun 20 ASN di Prabumulih Ajukan Cerai, Penyebabnya Bikin Nyesek

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber