Cara Praktis Cek Pajak Kendaraan Mobil Tanpa Ribet

Cara Praktis Cek Pajak Kendaraan Mobil Tanpa Ribet-EyeEm-freepik
PALTV.CO.ID- Cek pajak kendaraan adalah salah satu kewajiban penting yang harus rutin dilakukan oleh setiap pemilik kendaraan bermotor, baik mobil maupun motor.
Sayangnya, dengan kesibukan sehari-hari, tak sedikit orang yang lupa atau merasa repot untuk mengeceknya secara berkala.
Padahal, keterlambatan membayar pajak bisa berujung pada denda yang cukup besar. Bahkan, dalam beberapa kasus, keterlambatan ini bisa menghambat proses administrasi kendaraan seperti perpanjangan STNK atau mutasi kendaraan.
Namun, tak perlu khawatir. Pemerintah kini telah menyediakan berbagai kemudahan melalui layanan digital.
BACA JUGA:Diduga Korsleting Listrik, Gudang Rongsokan di Muara Enim Hangus Terbakar
BACA JUGA:Sukses Jaga Titipan Motor Pemudik Lebaran, Polsek Indralaya Siap Lanjutkan di Idul Adha
Cek pajak kendaraan tidak lagi harus dilakukan dengan datang langsung ke kantor Samsat. Berbagai inovasi seperti aplikasi resmi e-Samsat dan situs layanan daerah sudah bisa diakses dengan mudah hanya melalui ponsel atau laptop yang terkoneksi internet.
Berikut ini adalah beberapa cara praktis yang bisa Anda lakukan untuk mengecek pajak kendaraan mobil Anda:
1. Cek Pajak Kendaraan via Aplikasi e-Samsat
Aplikasi e-Samsat tersedia untuk beberapa provinsi di Indonesia dan dapat diunduh melalui Google Play Store atau App Store.
Setelah mengunduh aplikasi, Anda cukup memasukkan data kendaraan seperti nomor polisi dan NIK pemilik kendaraan. Dalam hitungan detik, informasi pajak kendaraan Anda akan muncul, termasuk nominal pajak dan jatuh temponya.
2. Cek Lewat Situs Resmi Samsat Daerah
Setiap daerah memiliki situs resmi e-Samsat yang bisa diakses kapan saja. Beberapa contoh di antaranya:
- DKI Jakarta: [samsat-pkb2.jakarta.go.id](http://samsat-pkb2.jakarta.go.id)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: berbagai sumber