Polsek Mariana Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika, Amankan 2 Pelaku Beserta Barang Bukti

Polsek Mariana Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika, Amankan 2 Pelaku Beserta Barang Bukti

Polsek Mariana tangkap 2 tersangka kasus tindak pidana narkotika beserta barang bukti sabu-sabu.--Dokumentasi Polres Banyuasin

BANYUASIN, PALTV.CO.ID - Polsek Mariana berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu dalam operasi yang digelar pada Sabtu dini hari, 7 September 2024.

Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Banyuasin.

Pada sekitar pukul 00.30 WIB, personel Polsek Mariana menerima informasi terkait transaksi narkotika di Lorong Milik RT 27 Kelurahan Mariana Ilir Kecamatan Banyuasin I Kabupaten Banyuasin.

Setelah mendapatkan laporan tersebut, Kapolsek Mariana AKP Marzuki segera memerintahkan Kanit Reskrim beserta Tim Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang dilaporkan.

BACA JUGA:Satgas Kamseltibcarlantas Gelar Patroli di Kota Muara Enim

BACA JUGA:Ditangkap di Sumut, Ini Motif Imam Samudra Tembak Mati Nugroho

Dalam operasi ini, Unit Reskrim Polsek Mariana berhasil mengamankan pelaku berinisial DA (38), bersama satu paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukan saat penggeledahan.

Tak berhenti di situ, tim melanjutkan pengembangan kasus dan berhasil mengamankan pelaku kedua berinisial AA (21).

Saat penggeledahan di rumah AA, pelaku sempat mencoba membuang barang bukti berupa kantong plastik hitam yang berisi 20 paket narkotika jenis sabu dan satu unit timbangan digital melalui jendela.

Tersangka AA kemudian mengakui bahwa barang-barang tersebut adalah miliknya dan rencananya akan dijual.

BACA JUGA:Polemik Pengesehan APBD Tahun 2025 oleh DPRD Palembang, Kejaksaan : Menunggu Hasil Data

BACA JUGA:Berantas Rabies Di Sumsel, 19 Ribu Vaksin Disiapkan

Kedua pelaku kini telah diamankan di Polsek Mariana bersama barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Mereka akan dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang kepemilikan, penyimpanan, penguasaan, penyediaan, serta transaksi narkotika secara ilegal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: