Polemik Pengesehan APBD Tahun 2025 oleh DPRD Palembang, Kejaksaan : Menunggu Hasil Data

Polemik Pengesehan APBD Tahun 2025 oleh DPRD Palembang, Kejaksaan :  Menunggu Hasil Data

Rapat Paripurna DPRD Palembang --Foto : Dok. PALTV

PALEMBANG,PALTV.CO.ID –  Adanya polemik pengesahan anggaran apbd palembang 2025 oleh anggota DPRD Palembang masa jabatan 2019-2024. Kejaksaan Negeri Palembang hingga kini  masih menunggu hasil data yang mereka himpun.

Kepala Kejaksaan Negeri Palembang melalui Kasubsi Intelijen Kejaksaan Negeri Palembang, Fachri Aditya, SH mengatakan pihak Kejaksaan Negeri belum menerima informasi terkait adanya polemik pengesahan anggaran APBD Kota Palembang tahun 2025 oleh anggota DPRD Palembang.

“Terkait isu atau hal tersebut belum dapat berkomentar lebih banyak karena data yang  kami himpun belum seratus persen  masuk ke kami,” katanya. 

Diterangkan Fachri, dari informasi yang diterima, pihak Kejaksaan saat ini belum mengetahui lebih detail terkait persoalan tersebut. 

BACA JUGA:Berantas Rabies Di Sumsel, 19 Ribu Vaksin Disiapkan

BACA JUGA:Heboh, Ada Pelajar SD di Lahat Tenggelam Saat Berenang di Sungai Lematang


Kasubsi Intelijen Kejaksaan Negeri Palembang, Fachri Aditya, SH --Foto : Luthfi - PALTV

“Ya itu tadi, kita belum tau apakah itu hal terebut memang pengesahan atau baru kebijakan umum anggaran dan PPAS atau memang sementara itu,” ujarnya. 

Fachri menegaskan,   Kejaksaan Negeri Palembang saat ini belum dapat memberikan komentar terkait adanya polemik tersebut.

Kami dari Kejaksaan Negeri Palembang belum dapat berkomentar lebih jauh terkait hal tersebut,” tutup Fachri .

Terpisah, Ahli Hukum Tata Negara Assoc. Prof.Dr.H. Firman Feaddy Busroh, SH Mhum, C.T.L menanggapi polemik pengesahan anggaran apbd palembang 2025 oleh anggota DPRD Palembang masa jabatan 2019-2024 mengatakan jika hal tersebut masih dibenarkan secara hukum. 

BACA JUGA:Saksi Jadi Calon Kepala Daerah, Kejari Palembang Stop Sementara Pemeriksaan Dugaan Korupsi PMI Palembang

BACA JUGA:Kasi Pidsus Kejari Palembang Sebut Kerugian Negara dalam Dugaan Korupsi Pembangunan Mess UIN Raden Fatah

“Didalam hukum tata negara , apabila itu masih di dalam tupoksi mereka itu masih dibenarkan secara hukum,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv.co.id