KPU: Dua Daerah Tambah Paslon di Pilkada 2024, Calon Tunggal Masih Ada di 41 Daerah, Di Sumsel ada 2 Daerah
Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik (kanan) meninjau persiapan logistik Pemilu 2024--Foto : KPU.go.id
Berikut adalah daftar daerah dengan calon tunggal di Pilkada serentak 2024:
- Provinsi Aceh: Kabupaten Aceh Utara dan Aceh Tamiang.
- Sumatera Utara: Kabupaten Tapanuli Tengah, Asahan, Pakpak Bharat, Serdang Bedagai, Labuhanbatu Utara, dan Nias Utara.
- Sumatera Barat: Kabupaten Dharmasraya.
- Jambi: Kabupaten Batanghari.
- Sumatera Selatan: Kabupaten Ogan Ilir dan Empat Lawang.
BACA JUGA:Pengusaha Wajib Integrasikan Prinsip-prinsip HAM dalam Aktivitas Bisnis
BACA JUGA:Menkumham RI: RUU Paten Harapan Bagi Perlindungan Kekayaan Intelektual
- Bengkulu: Kabupaten Bengkulu Utara.
- Lampung: Kabupaten Lampung Barat, Lampung Timur, dan Tulang Bawang Barat.
- Kepulauan Bangka Belitung: Kabupaten Bangka, Bangka Selatan, dan Kota Pangkal Pinang.
- Kepulauan Riau: Kabupaten Bintan.
- Jawa Barat: Kabupaten Ciamis.
- Jawa Tengah: Kabupaten Banyumas, Sukoharjo, dan Brebes.
- Jawa Timur: Kabupaten Trenggalek, Ngawi, Gresik, Kota Pasuruan, dan Kota Surabaya.
- Kalimantan Barat: Kabupaten Bengkayang.
BACA JUGA:Apel Pagi Pegawai, Jajaran Kemenkumham Sumsel Simak Arahan dari Menkumham RI Supratman Andi Agtas
BACA JUGA:Pengamat Politik: KPU Harus Jalankan Aturan Pilkada 2024 Sesuai Putusan MK
- Kalimantan Selatan: Kabupaten Tanah Bumbu dan Balangan.
- Kalimantan Timur: Kota Samarinda.
- Kalimantan Utara: Kabupaten Malinau dan Kota Tarakan.
- Sulawesi Utara: Kabupaten Tagulandang Biaro.
- Sulawesi Selatan: Kabupaten Maros.
- Sulawesi Tenggara: Kabupaten Muna Barat.
- Sulawesi Barat: Kabupaten Pasangkayu.
- Papua Barat: Kabupaten Manokwari dan Kaimana.
BACA JUGA:Usai Sertijab, Supratman Andi Agtas Ajak Seluruh Jajaran Kemenkumham Bekerja Sama
BACA JUGA:CdM Anindya Bakrie: Perjuangan Rebut 2 Medali Emas Olimpiade Paris 2024 Bukan Perkara Mudah
Tahapan Pilkada Serentak 2024
Proses Pilkada serentak 2024 ini akan berlangsung melalui beberapa tahapan penting, yaitu:
27 Februari–16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan.
24 April–31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih.
5 Mei–19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan bagi pasangan calon perseorangan.
31 Mei–23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
BACA JUGA:Menkominfo Pastikan Jaringan Internet di IKN Cepat dan Tersedia 5G
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: infopublik.id