KPU: Dua Daerah Tambah Paslon di Pilkada 2024, Calon Tunggal Masih Ada di 41 Daerah, Di Sumsel ada 2 Daerah

KPU: Dua Daerah Tambah Paslon di Pilkada 2024, Calon Tunggal Masih Ada di 41 Daerah, Di Sumsel ada 2 Daerah

Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik (kanan) meninjau persiapan logistik Pemilu 2024--Foto : KPU.go.id

PALTV. CO.ID - Setelah masa perpanjangan pendaftaran paslon, KPU RI mengumumkan Dua Daerah Tambah paslon di Pilkada 2024, Calon Tunggal Masih Ada di 41 Daerah, Di Sumsel ada 2 Daerah.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan bahwa dua daerah telah berhasil menambah jumlah pasangan calon dalam Pilkada serentak 2024.

Kabupaten Puhowato di Gorontalo dan Kabupaten Kepulauan Sitaro di Sulawesi Utara kini memiliki dua pasangan calon setelah berakhirnya masa perpanjangan pendaftaran pada Rabu (4/9/2024).

Menurut Idham Holik, Ketua Divisi Teknis KPU RI, sebelumnya terdapat 43 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon. Namun, setelah perpanjangan pendaftaran, jumlah ini berkurang menjadi 41 daerah, terdiri dari satu provinsi dan 40 kabupaten/kota.

BACA JUGA:Presiden Jokowi menyampaikan apresiasinya atas kedatangan Paus Fransiskus. Ini Pesan Utamanya!

BACA JUGA:Presiden Jokowi Sambut Paus Fransiskus: Pesan Perdamaian dan Toleransi di Indonesia


Maskot Pemilu 2024--Foto : KPU.go.id

"Pilkada tetap dapat berjalan meskipun ada daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon, sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Daftar daerah dengan calon tunggal mencakup berbagai provinsi, di antaranya Papua Barat yang memiliki satu pasangan calon di tingkat provinsi. Sedangkan di tingkat kabupaten/kota, beberapa daerah termasuk Aceh Utara, Tapanuli Tengah, Dharmasraya, dan lainnya menghadapi situasi serupa.

Holik menambahkan bahwa tahapan Pilkada Serentak 2024 akan terus berlanjut sesuai jadwal yang telah ditetapkan, dengan harapan dapat menghasilkan pemimpin yang mampu membawa kemajuan bagi daerah masing-masing.

Pada Pilkada serentak tingkat provinsi tahun 2024, Papua Barat menjadi satu-satunya provinsi yang memiliki calon tunggal dari 37 provinsi yang akan menggelar pemilihan. Sementara itu, sejumlah kabupaten dan kota lainnya juga menghadapi calon tunggal yang tersebar di berbagai provinsi di Indonesia.

BACA JUGA: Infrastruktur IKN Makin Lengkap, Tahap II Dilanjutkan Tahun Depan

BACA JUGA:Simak ini!! Pendaftaran CPNS 2024 gunakan teknologi digital

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: infopublik.id