Pengusaha Wajib Integrasikan Prinsip-prinsip HAM dalam Aktivitas Bisnis
Dirjen HAM Dhahana Putra menyampaikan bahwa pengusaha wajib mengintegrasikan prinsip-prinsip HAM dalam setiap aktivitas bisnis, Sabtu (31/8/2024).--Humas Kemenkumham RI
JAKARTA, PALTV.CO.ID - Dirjen HAM Kementerian Hukum dan HAM RI Dhahana Putra menekankan pentingnya bagi perusahaan di bidang jasa transportasi untuk menghormati hak-hak para mitranya, termasuk hak untuk menyampaikan aspirasi.
Menurut Dhahana Putra, perusahaan terutama yang memiliki dampak luas terhadap masyarakat, seyogianya mengintegrasikan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia dalam setiap kegiatan bisnisnya.
"Mitra pengemudi adalah bagian yang tak terpisahkan dari ekosistem bisnis perusahaan seperti Grab, Gojek, Blue Bird, dan lainnya. Oleh sebab itu, penghormatan terhadap hak-hak mereka, seperti hak untuk menyuarakan aspirasi, hak atas informasi yang transparan, dan hak untuk mendapatkan imbalan yang layak, sudah sepatutnya menjadi bagian penting dalam kebijakan perusahaan," ucap Dirjen HAM Dhahana Putra.
Menanggapi beberapa demonstrasi damai yang dilakukan oleh mitra pengemudi, Dirjen HAM Dhahana Putra mengimbau supaya perusahaan menaati benar apa yang diamanatkan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Cipta Kerja.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkumham Sumsel Mulai Lakukan Verifikasi Berkas Calon Pegawai Negeri Sipil
BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Wujudkan Desa Sadar Hukum di Jakabaring
“Kami memandang bahwa para mitra pengemudi yang melakukan aksi damai sebagai hak setiap Warga Negara Indonesia (WNI) dalam menyampaikan aspirasi, tentunya harus dihormati. Namun, kami juga mendorong supaya setiap masalah yang muncul diselesaikan melalui dialog yang konstruktif dan inklusif, antara pihak perusahaan dan mitra pengemudi," imbau Dirjen HAM Dhahana Putra.
Dirjen HAM Dhahana Putra menuturkan bahwa bisnis yang bertanggung jawab dan berkelanjutan, tentunya tidak mengesampingkan perlindungan hak-hak pekerja dan mitra.
Termasuk pula hak atas upah yang adil, kondisi kerja yang layak, dan akses terhadap jaminan sosial.
Sebagai bagian dari pengarusutamaan Hak Asasi Manusia dalam bisnis, lanjut Dhahana, keterbukaan untuk berdialog dan kerja sama yang baik antara perusahaan dan mitranya adalah kunci mencapai solusi yang adil dan berkelanjutan.
BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Gencar Sosialisasikan Kekayaan Intelektual di Lubuklinggau
BACA JUGA: ASN Kemenkumham Sumsel Dapat Suntikan Motivasi Melalui Webinar
"Kami berharap perusahaan di bidang jasa transportasi bisa memastikan bahwa setiap perubahan kebijakan yang berdampak pada mitra kerja dilakukan dengan partisipasi aktif dari para mitra, sesuai dengan prinsip-prinsip United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs) yang telah diadopsi oleh Indonesia," tuturnya.
Pemerintah saat ini, sambung Dirjen HAM Dhahana Putra, sedang mendorong implementasi Hak Asasi Manusia di dunia usaha dengan disahkannya Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Bisnis dan Hak Asasi Manuasia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: