KPU: Dua Daerah Tambah Paslon di Pilkada 2024, Calon Tunggal Masih Ada di 41 Daerah, Di Sumsel ada 2 Daerah
Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik (kanan) meninjau persiapan logistik Pemilu 2024--Foto : KPU.go.id
24–26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon.
27–29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon.
27 Agustus–21 September 2024: Penelitian persyaratan calon.
22 September 2024: Penetapan pasangan calon.
BACA JUGA: Kolaborasi 2 Media Besar Disway dan B Universe Jadi Strategi Adaptasi Perubahan Zaman
25 September–23 November 2024: Pelaksanaan kampanye.
27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara.
27 November–16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil.
Dengan 41 daerah yang memiliki calon tunggal, Pilkada Serentak 2024 menjadi momen krusial dalam perkembangan demokrasi di Indonesia. Diharapkan seluruh proses Pilkada ini dapat berjalan lancar dan menghasilkan pemimpin-pemimpin yang mampu membawa kemajuan bagi daerah masing-masing.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: infopublik.id