Pimpin Upacara Peringatan Hari Lahir Kejaksaan Ke-79, Kajati Sumsel Sampaikan Amanat Jaksa Agung

Pimpin Upacara Peringatan Hari Lahir Kejaksaan Ke-79, Kajati Sumsel Sampaikan Amanat Jaksa Agung

Kajati Sumsel Yulianto pimpin Upacara Peringatan Hari Lahir Kejaksaan Ke-79 dan sampaikan amanat Jaksa Agung RI, Senin (2/9/2024).--Dokumentasi Penkum Kejati Sumsel

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melaksanakan upacara memperingati Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia Ke-79 tahun 2024 yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia pada Senin pagi, 2 September 2024.

Kepala Kejati Sumsel Dr Yulianto SH MH bertindak sebagai Inspektur Upacara yang dilaksanakan di halaman upacara Gedung Kejati Sumsel.

Dalam kesempatan itu, Kepala Kejati Sumsel Yulianto menyampaikan amanat Jaksa Agung Republik Indonesia.

Jaksa Agung dalam amanat yang disampaikan Kajati Sumsel menyampaikan bahwa lahirnya Kejaksaan Republik Indonesia pada tanggal 2 September 1945, merupakan tonggak sejarah dimulainya peran Kejaksaan dalam mempertahankan kedaulatan hukum di Republik Indonesia.

BACA JUGA:Cara Efektif Merawat Mobil Listrik Agar Tetap Optimal di Tengah Tren yang Berkembang

BACA JUGA:Jaga Keawetan Cat Doff pada Motor Menggunakan Cara Ini

Peran Kejaksaan dalam mempertahankan kedaulatan hukum di Indonesia sejak dilantiknya Meester de Rechten (MR) Gatot Taroenamihardja sebagai Jaksa Agung pertama bersama pembentukan Kabinet Presidensial.

"Tepat pada hari ini, 79 tahun yang lalu, institusi yang kita cintai ini dilahirkan. Dilantiknya Meester de Rechten Gatot Taroenamihardja sebagai Jaksa Agung pertama bersama pembentukan Kabinet Presidensial pertama, menandai dimulainya peran Kejaksaan dalam mempertahankan kedaulatan hukum Indonesia," ucap Kajati Sumsel Yulianto membacakan amanat Jaksa Agung RI.

Pada peringatan Hari Lahir Kejaksaan Ke-79 ini mengusung tema “Hari Lahir Kejaksaan Sebagai Simbol Terwujudnya Kedaulatan Penuntutan dan Advocaat Generaal”.

Pemilihan tema ini menerjemahkan tugas utama Kejaksaan sebagai pelaksana tunggal penuntutan, di mana Kejaksaan memiliki wewenang eksklusif untuk melakukan penuntutan dalam perkara pidana.

BACA JUGA:iPhone 16 Pro Max vs iPhone 15 Pro Max: Apakah Layak Untuk Ditingkatkan?

BACA JUGA:Bahas Proses Pro Justisia Penegakan Hukum Keimigrasian, Kemenkumham Sumsel Bersinergi dengan Kanwil Kalbar


Upacara Peringatan Hari Lahir Kejaksaan Ke-79 di halaman Gedung Kejati Sumsel, Senin (2/9/2024).--Dokumentasi Penkum Kejati Sumsel

Wewenang eksklusif melakukan penuntutan dapat dipahami bahwa hanya Kejaksaan yang punya hak mengendalikan perkara dan perwujudan dari single prosecution system, yang tujuannya untuk menjamin kesatuan tindakan penuntutan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: