Kejari Lubuk Linggau Hentikan Penuntutan, Tersangka Peluk Orang Tuanya Usai Restorative Justice

 Kejari Lubuk Linggau Hentikan Penuntutan, Tersangka Peluk Orang Tuanya Usai Restorative Justice

Tersangka Peluk ibunya Usai Restorative Justice--Foto: dok.Penkum Kejati Sumsel

LUBUK LINGGAU,PALTV.CO.ID-  Tersangka kasus pengancaman dengan senjata tajam bernama Ferly Meisyah tak bisa menahan tangis haru, usai upaya penghentian penuntutan melalui keadilan Restorative Justice (RJ) disetujui Kejaksaan RI.  Senn, (12/8/2024). 

Terlihat  dirinya   memeluk erat kedua orang tuanya sendiri, yang juga merupakan korban pengancaman yang dilakukannya dihadapan Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau,

Berdasarkan   rilis yang diterima redaksi, tentang penghentian penuntutan perkara melalui keadilan restoratif atau Restoratif Justice (RJ) oleh Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau.

Dalam rilis, tertulis bahwa permohonan penghentian penuntutan usai digelar ekspose Jampidum Kejaksaan Agung RI Prof. Dr. Asep Nanang Mulyana SH., MH. didampingi oleh Dir TP Oharda Jampidum, Nanang Ibrahim Soleh, S.H., M.H. melalui Zoom Meeting.

BACA JUGA:Berkas Rampung, Kejati Sumsel Limpahkan Tersangka Riduan Kasus Dugaan Korupsi Internet Desa ke JPU Kejari Muba

BACA JUGA:Tim Pidsus Kejari Muba Gledah Rumah Pribadi Richard Cahyadi di Palembang, 1 Unit Mobil Disita

Selain pejabat utama Jampidum Kejaksaan Agung RI, ekspose penghentian penuntutan melalui RJ atas nama tersangka Ferly turut disaksikan Wakajati Sumsel, Aspidum Kejati Sumsel, Kepala Kejari Lubuk Linggau hingga Jaksa fasilitator Kejari Lubuk Linggau.

Disebutkan dalam uraian singkat perkara, bahwa pada bermula peristiwa pengancaman tersangka Ferly Meisyah terhadap kedua orang tua sendiri terjadi pada Rabu 15 Mei 2024 sekira pukul 8 pagi.

Peristiwa pengancaman dengan senjata oleh tersangka Ferly Meisyah bertempat dirumah orangtuanya tersebut di Jalan Irigasi RT.05 Kelurahan Siring Agung Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II Kota Lubuk Linggau.

Bahwa berawal saat tersangka sedang berada dirumah orang tua tersangka yaitu saksi korban Sarni Bin Kodri (ibu kandung tersangka) dan saksi Maldi Bin Mangku (ayah kandung tersangka).


Tersangka Peluk bapaknya usai Restorative Justice--Foto: dok. Penkum Kejati Sumsel

Tersangka Ferly Meisyah saat itu, menyampaikan maksudnya kepada ayahnya untuk meminjam sepeda motor karena ingin menemui istri tersangka di rumah mertuanya.

Mendengar maksud tersangka Ferly Meisyah tersebut, ibunya melarang ayahnya untuk meminjamkan sepeda motor kepada tersangka Ferly Meisyah dengan alasan nantinya akan digadaikan oleh tersangka.

Sehingga membuat ayahnya tersangka Ferly Meisyah pun tidak meminjamkan sepeda motor tersebut kepada tersangka. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: