Kejari Lubuk Linggau Hentikan Penuntutan, Tersangka Peluk Orang Tuanya Usai Restorative Justice

 Kejari Lubuk Linggau Hentikan Penuntutan, Tersangka Peluk Orang Tuanya Usai Restorative Justice

Tersangka Peluk ibunya Usai Restorative Justice--Foto: dok.Penkum Kejati Sumsel

Karena tidak dipinjamkan sepeda motor tersebut, maka tersangka Ferli Meisyah langsung marah-marah dan melakukan pengancaman kepada kedua orang tuanya menggunakan senjata tajam jenis parang.


Kejari Lubuk Linggau Hentikan Penuntutan melalui Restorative Justice--

"ku bunuh nian mamak kali ini, aku dak main-main," ancam tersangka Ferli Meisyah dikutip dari rilis yang dibagikan ke redaksi.

Karena ketakutan, maka ibu dan ayah tersangka pun langsung melaporkan ke Kepolisian Polsek Lubuk Linggau Selatan, agar dapat segera dilakukan penangkapan dan ditindak lanjuti. 

Bahwa perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 Ayat (1) Ke–1 KUHPidana.

Sebagai tambahan informasi, bahwa penyelesaian perkara melalui Restorative Justice (RJ), merupakan implementasi dari Peraturan Jaksa Agung No. 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

BACA JUGA:Kejari Muara Enim Luncurkan Inovasi JAGA TANGAN, Jaksa Jaga Ketahanan Pangan dalam Giat Jaksa Garda Desa

BACA JUGA:Penuhi Panggilan Penyelidik Pidsus Kejari Palembang Perkara Dugaan Korupsi PMI, Ini Kata Fitrianti Agustinda!

Yang mana pada dasarnya dalam Pasal 5 ayat (1), penghentian penuntutan berdasarkan RJ telah memenuhi syarat.

Diantaranya yakni, dalam hal terpenuhi syarat tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana dilakukan dengan ancaman pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, kerugian tidak lebih dari Rp2,5 juta.

Disebutkan juga dalam Pasal 5 ayat (6) berupa telah ada pemulihan kembali pada keadaan semula yang dilakukan oleh tersangka dengan cara mengganti biaya yang ditimbulkan dari tindak pidana.

Lalu, telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka dan Masyarakat merespon positif. 

Restorative Justice atau RJ mengedepankan pemulihan hak-hak korban dan mengedepankan sisi humanis Aparat Penegak Hukum (APH) baik itu kepolisian hingga kejaksaan dalam upaya menegakkan hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: