Kejati Sumsel Serahkan Tersangka Dugaan Korupsi Layanan Internet Desa ke Penuntut Umum Kejari Musi Banyuasin
Kejati Sumsel serahkan tersangka dugaan korupsi layanan internet desa Muhammad Arif ke Penuntut Umum Kejari Musi Banyuasin, Rabu (10/7/2024).--Dokumentasi Penkum Kejati Sumsel
PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melaksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Kejari Muba) pada hari Rabu, 10 Juli 2024.
Tersangka tersebut adalah Muhammad Arif, Direktur PT Infomedia Solusi Net dalam perkara dugaan korupsi kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin.
Terlihat tersangka mengenakan rompi tahanan korupsi turun dari tangga, digiring menuju mobil tahanan Kejati Sumsel untuk dilakukan penahanan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari menyampaikan, selain tersangka, turut pula diserahkan beberapa barang bukti kepada Penuntut Umum Kejari Muba.
Selain tersangka Muhammad Arif, turut pula diserahkan beberapa barang bukti kepada Penuntut Umum Kejari Muba, Rabu (10/7/2024).--Dokumentasi Penkum Kejati Sumsel
"Selain tersangka, barang bukti juga diserahkan kepada Penuntut Umum Kejari Muba," ucap Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari.
Dengan telah dilaksanakan tahap II terhadap tersangka Muhammad Arif (MA), lanjut Vanny, pertanggungjawabannya kini beralih ke Penuntut Umum, dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muba.
Vanny Yulia Eka Sari kemudian menyampaikan, tersangka dilakukan upaya penahanan dari tanggal 10 Juli 2024 sampai dengan 29 Juli 2024 di Rutan Pakjo Palembang.
“Saat ini tersangka dilakukan upaya penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Pakjo Palembang,” kata Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari.
Diungkapkan Vanny, modus yang dilakukan tersangka MA adalah mark-up harga pada langganan internet desa pada 200 desa di Kabupaten Musi Banyuasin.
”Modus operandinya yakni mark-up harga langganan internet desa pada 200 desa di Kabupaten Musi Banyuasin, sehingga potensi kerugian negara mencapai Rp27 miliar,” ungkap Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari.
Diterangkannya, dalam penyidikan perkara ini selain tersangka Muhammad Arif (MA), ada dua tersangka lainnya yang masih belum dilakukan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv