Penyidik Kejati Sumsel Sita Rp126 Juta dari Harbal Fijar Tersangka Dugaan Korupsi Internet Desa Dinas PMD Muba
Penyidik Kejati Sumsel sita Rp126.000.000 dari Harbal Fijar, tersangka dugaan korupsi internet desa Dinas PMD Muba, Jumat (21/6/2024).--Penkum Kejati Sumsel
PALEMBANG, PALTV.CO.ID – Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menyita uang senilai Rp126.000.000 dari tersangka Harbal Fijar, selaku Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi dan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Musi Banyuasin (Dinas PMD Muba).
Tersangka Harbal Fijar terjerat dalam kasus dugaan korupsi pembuatan dan pengelolaan jaringan/instalasi komunikasi lokal desa pada Dinas PMD Muba Tahun Anggaran 2019-2023.
Penyitaan sejumlah uang tersebut setelah tersangka Harbal Fijar melalui keluarga dan penasihat hukumnya, menyerahkan uang tersebut kepada Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, uang Rp126.000.000 tersebut disita dalam rangka penitipan terhadap pengembalian kerugian negara, dalam perkara dugaan korupsi pembuatan dan pengelolaan jaringan/instalasi komunikasi lokal desa pada Dinas PMD Muba Tahun Anggaran 2019-2023.
Kuasa Hukum tersangka Harbal Fijar menyerahkan uang sebesar Rp126.000.000 ke Penyidik Pidsus Kejati Sumsel, Jumat (21/6/2024).--Penkum Kejati Sumsel
“Iya tadi Penasihat Hukum tersangka menyerahkan sejumlah uang sebesar Rp126.000.000 kepada Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumsel,” kata Vanny saat dikonfirmasi pada hari Sabtu, 22 Juni 2024.
Diketahui dalam perkara dugaan kasus korupsi ini telah menetapkan tiga tersangka. Ketiga tersangka tersebut yakni Muhamad Arif (Direktur PT Infomedia Solusi Net), Riduan (ASN Dinas PMD Muba) yang sempat ditetapkan DPO, serta Harbal Fijar (Kabid Pembangunan Ekonomi dan Desa Dinas PMD Muba).
Uang Rp126.000.000 tersebut disita dalam rangka penitipan terhadap pengembalian kerugian negara, Jumat (21/6/2024).--Penkum Kejati Sumsel
Perbuatan korupsi ketiga tersangka telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp27 miliar berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara.
Ketiga tersangka ini disangkakan Pasal 2 Ayat 1 dan Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv