Richard Cahyadi Kembali Diperiksa Kejati Sumsel Terkait Dugaan Korupsi Jaringan Internet Desa di Muba

Richard Cahyadi Kembali Diperiksa Kejati Sumsel Terkait Dugaan Korupsi Jaringan Internet Desa di Muba

Richard Cahyadi Kembali Diperiksa Kejati Sumsel Terkait Dugaan Korupsi Jaringan Internet Desa di Muba-Foto/luthfi-PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat  Desa Kabupaten Musi Banyuasin, Richard Cahyadi kembali diperiksa penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam perkara dugaan korupsi  Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa pada Dinas PMD Kabupaten Muba 2019-2023.

Ditemui di lantai I gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel usai diperiksa sebagai saksi, Richard Cahyadi mengatakan dirinya sudah dua kali diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut. "Ini sudah dua kali," ucapnya.

Ricard juga mengatakan telah mengikuti prosedur dan menyampaikan hal-hal yang ia ketahui terkait perkara dugaan korupsi  Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa pada Dinas PMD Kabupaten Muba 2019-2023.

"Ya namanya dalam proses saya selaku kepala dinas PMD Muba mengikuti prosedur dan apa yang saya ketahui akan saya sampaikan," ujarnya.

BACA JUGA:Rupiah Diprediksi Menguat: Gubernur BI Yakin di Tengah Ketidakpastian Global

Ia juga mengatakan tidak menerima aliran dana dari pihak lain maupun tersangka dalam perkara ini.

"Sejauh ini saya tidak pernah menerima," katanya singkat. Ia mendukung proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejati Sumsel dalam perkara ini. "Saya mendukung proses dari pada yang dilakukan oleh Kejaksaa," pungkasnya

Sementara itu, Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH MH saat dikonfirmasi membenarkan bahwa Richard Cahyadi diperiksa penyidik Kejati Sumsel.

"Terkait perkara internet desa di Muba hari ini updatenya ada pemeriksaan saksi sebanyak satu orang berinisial RC selaku Plt Kepala Dinas PMD di Kabupaten Muba," ujar Vanny saat dikonfirmasi.

Richard Cahyadi diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi  Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa pada Dinas PMD Kabupaten Muba 2019-2023 sejak pukul 10.00 WIB.


Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH MH-Foto/luthfi-PALTV

"Tadi datang sekitar jam 10 ini  pemeriksaannya baru selesai," kata Vanny.

Vanny menjelaskan  pemeriksaan saksi ini pendalaman serta melengkapi berkas perkara tiga tersangka yang telah dilakukan penetapan serta penahanan.

"Tadi informasi dari penyidik ada sekitar 12 pertanyaan ini karena merupakan pemeriksaan lanjutan sebelumya kita sudah pernah melakukan pemeriksaan terhadap saksi RC sekaligus untuk pendalaman berkas perkara tiga tersangka," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: