Kejati Sumsel Serahkan Tersangka Dugaan Korupsi Layanan Internet Desa ke Penuntut Umum Kejari Musi Banyuasin

Kejati Sumsel Serahkan Tersangka Dugaan Korupsi Layanan Internet Desa ke Penuntut Umum Kejari Musi Banyuasin

Kejati Sumsel serahkan tersangka dugaan korupsi layanan internet desa Muhammad Arif ke Penuntut Umum Kejari Musi Banyuasin, Rabu (10/7/2024).--Dokumentasi Penkum Kejati Sumsel


Proses pemeriksaan dan penyerahan tersangka Muhammad Arif oleh Kejati Sumsel kepada Penuntut Umum Kejari Muba, Rabu (10/7/2024).--Dokumentasi Penkum Kejati Sumsel

Dua tersangka tersebut Harbal Fijar (Kabid Pembangunan Ekonomi dan Desa Dinas PMD Muba) serta Riduan (Kasi Keuangan Desa Dinas PMD Muba).

BACA JUGA:Tim Tabur Kejati Sumsel Berhasil Tangkap Buronan Tersangka Korupsi Internet Desa Dinas PMD Musi Banyuasin

Tersangka disangkakan Pasal 2 Ayat 1 dan Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv