Kabid BPKAD Sumsel Diperiksa Penyidik Kejati Soal Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH MH.--Foto : Luthfi - PALTV
PALEMBANG,PALTV.CO.ID - Kabid BPPKAD Provinsi Sumsel diperiksa Kejati Sumsel terkait penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan berupa sebidang tanah di Jalan Mayor Ruslan Kota Palembang.
Berdasarkan rilis yang diterima redaksi, Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH MH.
Ia mengatakan ada dua orang saksi yang diperiksa penyidik, salah satunya saksi dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
"LM selaku Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKAD Prov. Sumatera Selatan Tahun 2024," ujar Vanny saat dikonfirmasi.
BACA JUGA:Kejati Sumsel Periksa Sekda Palembang 2016 Terkait Penjualan Aset Tanah Yayasan Batang Hari Sembilan
BACA JUGA:Wow! Kejati Sumsel Tahan 3 Tersangka Korupsi LRT Rugikan Negara Rp1,3 T
Selain Kabid BPKAD, Vanny menambahkan, satu orang saksi lainnya yang diperiksa penyidik yakni pegawai Dinas Kominfo Sumsel.
"Selain LM, penyidik juga memeriksa W selaku staf Dinas Kominfo Prov. Sumsel Tahun 2024 sebagai saksi," tambah Vanny.
Para saksi diperiksa Rabu, 25 September 2024 sejak pukul 10.00 WIB.
"Diperiksa dari jam 10 pagi kemarin serta di tanyakan sekitar 20 pertanyaan oleh penyidik Pidsus Kejati Sumsel terkait dugaan tersebut," tukas Vanny.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: berbagai sumber