Terdakwa Korupsi Asrama Mahasiswa Yogyakarta Aset Pemprov Sumsel Minta Dibebaskan Hakim

 Terdakwa Korupsi Asrama Mahasiswa Yogyakarta Aset Pemprov Sumsel Minta Dibebaskan Hakim

Dugaan Korupsi Asrama Mahasiswa Yogyakarta Aset Pemprov Sumsel Rugikan Negara Rp 10,6 Miliar Minta Dibebaskan Hakim-Foto/luthfi-PALTV

“Bahwa perbuatan terdakwa  Zurike Takarada, Ngesti Widodo, Derita Kurniawati dan Eti Mulyati telah melakukan perbuatan dugaan tindak pidana korupsi melakukan pengalihan hak atas aset dari Yayasan Batanghari Sembilan kepada Yayasan Batanghari Sembilan Sumsel serta menjual Aset Yayasan Batanghari Sembilan berupa Tanah dan bangunan Asrama Mahasiswa Pondok Mesudji di Jalan Puntodewo Yogyakarta hingga mengakibatkan kerugian negara, dalam hal ini Pemerintahan Provinsi Sumatera Selatan mengalami kerugian sebesar Rp 10.628.905.000,” tegas JPU dalam persidangan.

Dalam perkara ini  perbuatan terdakwa Zurike Takarada dan Ngesti Widodo didakwa melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHPidana, Subsidiair

Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

Sementara itu terdakwa Derita Kurniawati dan Eti Mulyati didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 56 Ke-2 KUHPidana. Subsidiair

Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 56 Ke-2 KUHPidana,” tandas JPU.

Atas dakwaan JPU tersebut dari keempat terdakwa hanya terdakwa Derita Kurniawati yang mengajukan eksepsi (keberatan atas dakwaan JPU).(*) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: