Tim Trabazz Polsek Gunung Megang Bekuk Pelaku Curat Kabur ke Talang Ubi Kabupaten PALI

Tim Trabazz Polsek Gunung Megang Bekuk Pelaku Curat Kabur ke Talang Ubi Kabupaten PALI

IS, pelaku curat yang kabur ke Kabupaten PALI, berhasil diamankan Tim Trabazz Polsek Gunung Megang, Kamis (27/6/2024).--Dokumentasi Polsek Gunung Megang

MUARA ENIM, PALTV.CO.ID - Kurang dari 1x24 jam, Tim Trabazz Polsek Gunung Megang berhasil memembekuk pelaku pencurian dengan pemberatan (curat).

Pelaku berinisal IS (20), warga Desa Cinta Kasih Kecamatan Belimbing Kabupaten Muara Enim, dibekuk pada hari Kamis, 27 Juni 2024, saat kabur ke wilayah Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).

Selain mengamankan pelaku, Tim Trabazz berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha N-Max warna hitam dan satu unit ponsel genggam Vivo Y30i dengan warna biru.

Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kasi Humas AKP RTM Situmorang ketika dikonfirmasi pada hari Minggu, 30 Juni 2024, membenarkan penangkapan pelaku curat di wilayah hukum Polsek Gunung Megang.

BACA JUGA:Komisi IV DPRD Banyuasin Panggil Kepala Dinas Pendidikan Banyuasin Terkait Dugaan Pungli di Sekolah

Dijelaskannya, aksi pencurian dilakukan pelaku bersama rekannya (DPO) terjadi pada hari Kamis, 27 Juni 2024 sekira pukul 03:00 WIB di kantor CV Gadget Mart, di Dusun III Desa Cinta Kasih Kecamatan Belimbing.

"Pelaku berhasil mengambil satu unit sepeda motor Yamaha N-Max warna hitam dan satu unit Handphone Vivo Y30i dengan warna biru," ujar AKP RTM Situmorang.

Aksi pelaku tersebut, kata AKP RTM Situmorang, pertama kali diketahui oleh saksi Darullah yang terbangun dari tidur sekira pukul 04:00 WIB.

Saksi mendapati ponsel genggam miliknya yeng terletak di lantai ruangan kantor sudah tidak ada. Begitu pula dengan sepeda motor yang berada di ruang bagian depan kantor sudah tidak ada lagi.

BACA JUGA:Respon Pj Gubernur Sumsel Atas Temukan Ombudsman 911 Siswa Tidak Lolos Jalur Prestasi

Menyadari setelah disatroni maling, lantas saksi membangunkan Ahmad Syariffudin Alhidayah. Kemudian keduanya memeriksa keadaan kantor.

Kedua saksi mendapati jendela depan sudah terbuka dicongkel pelaku serta pintu depan juga sudah terbuka.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp36.000.000 dan melapor ke Polsek Gunung Megang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Gunung Megang AKP Aisen Hower melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi keberadaan pelaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv