Komisi IV DPRD Banyuasin Panggil Kepala Dinas Pendidikan Banyuasin Terkait Dugaan Pungli di Sekolah

Komisi IV DPRD Banyuasin Panggil Kepala Dinas Pendidikan Banyuasin Terkait Dugaan Pungli di Sekolah

Komisi IV DPRD Banyuasin panggil Kepala Dinas Pendidikan Banyuasin terkait dugaan pungli di SMP Negeri 5 Talang Kelapa, Senin (1/7/2024).-Suryadi-PALTV

BANYUASIN, PALTV.CO.ID - Komisi IV DPRD Kabupaten Banyuasin mengambil langkah tegas dengan memanggil Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin dan Kepala SMP Negeri 5 Talang Kelapa Banyuasin, terkait dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi di sekolah tersebut.

Dugaan pungli ini mencuat setelah salah satu Wali Murid melaporkan adanya pungutan sebesar Rp200.000 per siswa, yang diatasnamakan sebagai biaya kenang-kenangan bagi siswa yang akan melanjutkan ke jenjang SMA.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Banyuasin Tismon Sugiarto menjelaskan, berdasarkan keterangan dari Ketua Komite SMP Negeri 5 Talang Kelapa, tidak ada unsur paksaan dari pihak sekolah terkait sumbangan tersebut.

"Hari ini sudah kita panggil semua pihak yang bersangkutan terkait adanya dugaan pungli di SMP Negeri 5 Talang Kelapa Banyuasin, dan sudah kita rapatkan di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Banyuasin, mengenai adanya dugaan pungli di SMP tersebut, dan sudah dijelaskan juga oleh pihak Komite, ternyata tidak ada unsur paksaan dari pihak sekolah, ternyata itu inisiatif dari mereka sendiri akan membuat kenang-kenangan untuk sekolah mereka," ungkap Tismon Sugiarto pada hari Senin, 1 Juli 2024.

BACA JUGA:Peringati HUT Ke-78 Bhayangkara, Pj Bupati OKI Asmar Wijaya Apresiasi Kinerja Polres OKI


Tismon Sugiarto, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Banyuasin, Senin (1/7/2024).-Suryadi-PALTV

Kabid Pembinaan SMP Dinas Pendidikan Banyuasin Supadi membenarkan adanya sumbangan tersebut. Namun, Supadi menegaskan bahwa uang sumbangan tersebut telah dikembalikan kepada Wali Murid masing-masing dan pihak sekolah telah menerima teguran dari Dinas Pendidikan Banyuasin.

"Iya kita mendengar laporan tersebut dari teman-teman terkait adanya pungli dan langsung kita tindak lanjuti. Kita dari Diknas menyuruh pihak terkait untuk rapat kembali antara Guru dan Wali Murid terkait sumbangan untuk sekolah di SMPN 5 Talang Kelapa, dengan biaya sebesar Rp200.000 per siswa. Dan saat ini uang itu sudah kita suruh kembalikan kepada Wali Murid masing-masing," ungkap Kabid Pembinaan SMP Disdik Banyuasin Supadi.

Dinas Pendidikan Banyuasin, lanjut Supadi, juga sudah memberikan teguran langsung secara lisan kepada Kepala Sekolah yang bersangkutan.


Supadi, Kabid Pembinaan SMP Disdik Banyuasin, Senin (1/7/2024).-Suryadi-PALTV

Dinas Pendidikan Banyuasin akan membuatkan teguran secara tetulis nantinya. Namun apabila masih mengulangi hal tersebut, kata Supadi, Dinas Pendidikan Banyuasin akan memberikan sanksi tegas berupa pemecatan jabatan Kepala Sekolah.

BACA JUGA:Respon Pj Gubernur Sumsel Atas Temukan Ombudsman 911 Siswa Tidak Lolos Jalur Prestasi

Langkah cepat dari Komisi IV DPRD Banyuasin ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi sekolah-sekolah lain, agar tidak melakukan praktik pungutan liar yang merugikan orang tua murid dan mencederai dunia pendidikan.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv