Kejari Palembang Tetapkan Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Guest House UIN RF Palembang

Kejari Palembang Tetapkan Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Guest House UIN RF Palembang

Kejari Palembang tetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi Pembangunan Gedung Guest House UIN Raden Fatah Palembang, Jumat (28/6/2024).-Luthfi-PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Tim Tipidsus Kejaksaan Negeri Palembang menetapkan satu lagi tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi Pembangunan Gedung Guest House UIN Raden Fatah Palembang pada hari Jumat, 28 Juni 2024.

Kali ini tersangka dari pihak swasta berinsial SC selaku Direktur Utama PT Gapsary Mitra Kreasi, yang merupakan konsultan manajemen konstruksi pada kegiatan pembangunan Gedung Guest House UIN Raden Fatah Palembang.

Kepala Kejari Palembang Jonny William Pardede melalui Kasi Pidsus Kejari Palembang Ario Aprianto Gopar saat gelar rilis mengatakan, tersangka SC sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi sebanyak tiga kali.

"Ya ditetapkannya SC ini setelah dia kita periksa sebagai saksi sebanyak tiga kali, dan bukti-buktinya sudah cukup. Jadi, dari saksi kita jadikan tersangka," ungkap Kasi Pidsus Kejari Palembang Ario Aprianto Gopar.

BACA JUGA:Warga Desa Mendala Sweeping Pekerja PT Tiarabumi Petroleum, Usir Pekerja dari Luar


Kasi Pidsus Kejari Palembang Ario Aprianto Gopar menerangkan penetapan satu lagi tersangka baru perkara dugaan korupsi Pembangunan Gedung Guest House UIN Raden Fatah Palembang, Jumat (28/6/2024).-Luthfi-PALTV

Diungkapkan Ario, tersangka ini turut serta melakukan dugaan korupsi mark up proyek Pembangunan Gedung Guest House UIN Raden Fatah Palembang bersama tersangka sebelumnya.

“Tersangka turut serta melakukan bersama tersangka yang sebelumnya kita tahan yaitu saudara DP terkait mark up proyek Pembangunan Guest House UIN ini,” ungkap Ario Aprianto Gopar.

Kasi Pidsus Kejari Palembang Ario Aprianto Gopar menyampaikan bahwa BPKP Provinsi Sumatera Selatan masih menghitung jumlah kerugian negara, yang disebabkan oleh korupsi pembangunan Gedung Guest House UIN Raden Fatah Palembang.

"Menurut keterangan ahli konstruksi yang telah kami panggil, potensi kerugian negara mencapai Rp800.000.000," sebut Kasi Pidsus Kejari Palembang Ario Aprianto Gopar.

BACA JUGA:Stadion Gelora Sriwijaya Jakabaring Siap Mainkan Laga Big Match Reuni Pemain Legend Sriwijaya FC

Yang mana sebelumnya, pada beberapa waktu lalu penyidik Pidsus Kejari Palembang telah terlebih dahulu menetapkan Doni Prayatna (DP) sebagai tersangka.

Pada rilisnya beberapa waktu lalu, disebutkan tersangka Doni Prayatna  (DP) Direktur PT Cahaya Sriwijaya Abadi (PTCSA), merupakan kontraktor pembangunan gedung Guest House UIN Raden Fatah Palembang pada tahun 2022.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pidana Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat(1) ke-1 KUHPidana.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv