Berkas Perkara Tersangka Kasus Sodomi Dinyatakan Lengkap Oleh JPU Kejati Sumsel

 Berkas Perkara Tersangka Kasus Sodomi Dinyatakan Lengkap Oleh JPU Kejati Sumsel

Mantan Kasi Pengawasan Teknik dan HSE PT ABS Diperiksa Penyidik Kejati Sumsel-Foto/luthfi-PALTV

Lalu terhadap anak korban keempat yang berinisial AH (11) terjadi pada bulan Desember tahun 2022.

Pada saat itu, anak korban AH mendatangi rumah tersangka B untuk memperbaiki motornya. Namun saat akan mengambil kembali sepeda motor yang telah diperbaikinya, tersangka B menyuruh masuk kedalam kamar tersangka B untuk mengambil kunci motor milik anak korban AH.

Hingga saat itulah tersangka B melakukan perbuatan rudapaksa terhadap anak korban AH, dengan cara membekap mulut anak korban AH dengan menggunakan tisu dan menutup mata dengan kain. Setelah itu tersangka B langsung menimpa anak korban AH yang dalam posisi tengkurap. 

BACA JUGA:Mengurai Kemacetan di Simpang Skip, Flyover Sekip Sudah Bisa Dilalui Masyarakat

Namun anak korban AH berontak, sehingga tersangka B mengancam anak korban AH "awas kalo ngadu akan aku bunuh" kemudian memberi anak korban AH uang sebesar Rp10 ribu.

Lalu terhadap anak korban berinisial DAP (13)  yang terjadi pada tahun 2022, saa itu korban masih duduk di kelas VII, saat anak korban sedang memainkan game di handphone dirumah Tersangka B.

Lalu tersangka B masuk dan mendorong DAP menuju kamar Tersangka B, dan langsung melakukan perbuatan rudapaksa terhadap anak korban DAP. 

Korban DAP berusaha memberontak dengan mendorong tersangka B, hingga anak korban terlepas dari tersangka B dan dapat melarikan diri.

Bahwa terhadap anak-anak korban yaitu anak korban MAF, AB, DA, AH dan DAP telah dilakukan pemeriksaan lengkap terhadap fisik dan psikis anak-anak korban tersebut. 

Hasil kesimpulan ditemukan gejala gangguan jiwa yang mengarah ke suatu diagnosis gangguan jiwa, berupa gangguan akibat adanya perubahan penting dalam hidup dan akibat reaksi terhadap stres berat.

Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, SH MH, membenarkan bahwa berkas tersangka sodomi terhadap lima orang korban anak kini dinyatakan lengkap oleh jaksa Kejati Sumsel pada Senin 3 Juni 2024 lalu.

Dikatakan Vanny, bahwa perbuatan tersangka berinisial B diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (1), dan (4) Jo. Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Sebagaimana Undang-Undang tersangka terancam maksimal pidana 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp15 miliar," ungkap Vanny.

Lebih lanjut dikatakan Vanny, bahwa usai berkas perkara dinyatakan lengkap atau P.21 selanjutnya hanya tinggal menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti.

"Hanya tinggal menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepolisian ke Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel," tandasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: