Berkas Perkara Tersangka Kasus Sodomi Dinyatakan Lengkap Oleh JPU Kejati Sumsel

 Berkas Perkara Tersangka Kasus Sodomi Dinyatakan Lengkap Oleh JPU Kejati Sumsel

Mantan Kasi Pengawasan Teknik dan HSE PT ABS Diperiksa Penyidik Kejati Sumsel-Foto/luthfi-PALTV

PALEMBANG,PALTV.CO.ID- Berkas tersangka kasus Pencabulan/Sodomi terhadap lima orang korban anak dibawah umur di Palembang, kini dinyatakan lengkap alias P21 oleh pihak jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.

Berdasarkan  rilis yang diterima, tersangka tersebut berinisial B yang berprofesi sebagai tukang bengkel sepeda motor diduga telah melakukan rudapaksa terhadap 5 orang korban anak. Adapun 5 orang anak yang menjadi korban berinisial MAF (8) , AB (8), DA (10), AH (11) dan DAP (13),

Diterangkan dalam rilisnya, bahwa kejadian rudapaksa yang dilakukan oleh tersangka B terjadi saat kelima korban masih duduk di Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Adapun kronologis perbuatan rudapaksa yang dilakukan tersangka B satu persatu terhadap masing-masing korban anak dibawah umur.

BACA JUGA: Hadiri Monev di Semarang , Kadivmin Kemenkumham Sumsel Dorong Pelaksanaan RB

Berawal dari korban anak berinisial MAF (8) terjadi pada bulan Agustus 2017 jam 10.00 WIB anak korban MAF yang mendatangi rumah tersangka B untuk mengambil sepeda miliknya yang diperbaiki oleh tersangka B. 

Namun pada saat anak korban MAF berada didalam rumah, tersangka B memperlihatkan video porno kepada anak korban MAF dan memegang tangan anak korban MAF, serta mengikat tangan dan menutup mata anak korban dengan menggunakan kain dan menjatuhkan anak korban B dan langsung melakukan rudapaksa terhadap anak korban MAF. 

Pada saat itu Anak korban MAF sempat melakukan perlawanan dengan cara berteriak dan berontak, sehingga membuat Tersangka B berhenti melakukan perbuatan rudapaksa tersebut dan mengancam akan disiksa dan dibunuh apabila menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.

Lalu terhadap anak korban berinisial AB (8) pada Tahun 2019. Pada saat itu anak korban AB datang kerumah tersangka B untuk memperbaiki sepeda di bengkel milik tersangka B.


Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, SH MH-Foto/luthfi-PALTV

Kemudian tersangka B mengajak masuk dalam rumah dan mengunci pintu rumah, lalu tersangka B mendorong anak korban AB keatas kasur, serta mengikat kedua tangan dan menutup mata AB yang dalam posisi tengkurap. 

Lalu tersangka B langsung melakukan rudapaksa terhadap anak korban AB dan setelah selesai tersangka B mengancam memukul apabila memberitahukan kejadian tersebut kepada orang lain.

Adapun terhadap anak korban berinisial DA (10) pada tahun 2019, pada saat anak korban DA yang masih duduk di kelas III (tiga) SD yaitu dimana anak korban DA saat tidur dirumah Tersangka B.

Sehingga tersangka B melakukan perbuatan bejat terhadap anak korban DA, lalu setelahnya tersangka B mengancam kepada anak korban “kalo ngasih tahu orang lain, nanti ku sileti”.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: