Pelaku Pembunuhan yang Tinggalkan Mayat Tinggal Tengkorak di Muba Menyerahkan Diri
Pelaku Pembunuhan yang Tinggalkan Mayat Tinggal Tengkorak di Muba Menyerahkan Diri--Foto: humas polres muba
MUSI BANYUASIN, PALTV.CO.ID- GT (23), warga Bandar Jaya, akhirnya menyerahkan diri ke Polres Musi Banyuasin pada Jumat (24/05/2024), setelah merasa gerah dan ketakutan karena terus diburu polisi. Dimana Pelaku diantar langsung oleh keluarganya untuk menyerahkan diri ke polisi.
Korban pembunuhan ini adalah Pemas Permana (17), yang merupakan tetangga pelaku yang tinggal di RT 003, Dusun 1, Desa Bandar Jaya, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin.
Sebelumnya, pada Senin (06/05/2024) sekitar pukul 06.00 WIB, seorang pemanen buah sawit menemukan kerangka manusia di kebun sawit plasma kelompok 1708 kapling 177, Dusun III, Desa Cipta Praja, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin. Penemuan ini sempat menghebohkan warga setempat.
Setelah penyelidikan oleh unit Reskrim Polsek Keluang yang dibantu oleh unit Idik Sat Reskrim Polres Muba dan kedokteran forensik RS Bhayangkara Palembang, disimpulkan bahwa ada tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Korban kemudian diidentifikasi sebagai Pemas Permana, yang sebelumnya dilaporkan hilang.
BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Perkuat Pelayanan Publik Berbasis HAM di UPT
Kapolres Muba, AKBP Imam Safii, SIK, MSi, melalui Kapolsek Keluang, AKP Hendra Sutisna, SH, pada Senin (27/05/2024) membenarkan bahwa pelaku pembunuhan telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"GT, yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka, datang ke Polres Muba dengan diantar keluarganya. Sebelumnya, tim gabungan dari Polsek Keluang dan Polres Muba gencar mencari tersangka, bahkan hingga ke Jambi. Akhirnya, karena ketakutan, tersangka menyerahkan diri. Setelah diamankan, kami langsung melakukan penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B-07/V/2024/Spk/Polsek Keluang/Polres Muba/Polda Sumsel, tanggal 25 Mei 2024," jelas Hendra.
Pelaku Pembunuhan yang Tinggalkan Mayat Tinggal Tengkorak di Muba Menyerahkan Diri--Foto: humas polres muba
Menurut keterangan tersangka, pembunuhan terjadi pada Sabtu (27/04/2024) sekitar pukul 07.00 WIB, dekat lokasi ditemukannya kerangka korban. Tersangka mengajak korban ke lokasi setelah mengetahui bahwa korban diduga telah memegang tangan istrinya.
Di lokasi, terjadi cekcok mulut yang berujung pada penganiayaan. Tersangka mencekik korban dengan tali nilon yang disambung dengan tali karet ban, hingga korban meninggal dunia. Tersangka kemudian menutupi mayat korban dengan pelepah sawit, dan membawa pergi handphone serta sepeda motor milik korban.
Hendra Sutisna menambahkan bahwa GT akan dijerat dengan pasal berlapis, yaitu pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan pasal 365 ayat (1) dan ayat (3) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: