Walau Dibawah Umur, 4 Tersangka Kasus Pembunuhan Remaja SMP Pantas Dihukum Maksimal

Walau Dibawah Umur, 4 Tersangka Kasus Pembunuhan Remaja SMP Pantas Dihukum Maksimal

foto 4 pelaku pembunuhan--foto: [email protected]

PALEMBANG,PALTV.CO.ID- Kriminolog dari Universitas Muhammadiyah Palembang  (UMP) Dr Sri Sulastri, SH, MH,

Menyebut tindakan para pelaku pembunuhan sangat keji dan pantas dihukum maksimal sesuai pasal yang disangkakan.

Menurutnya, perbuatan para tersangka ini dinilai sangat sadis yang mana tersangka merupakan anak

dibawah umur namun sudah melakukan aksi keji, sehingga hukuman yang pantas yakni hukuman maksimal.

BACA JUGA:Buat Pemilik Kendaraan Roda Empat, Berikut Syarat Pendaftaran Subsidi Tepat Sasaran

BACA JUGA: Salah Injak Pedal, Innova Tabrak 3 Mobil dan Pembatas Jalan Hingga Keluar Jalur

"Anak ini sudah sangat sadis, karena melakukan rudapaksa yang mengakibatkan mati merupakan

perbuatan amoral, sehingga saya minta yang sebenarnya karena ini sangat berbahaya, masa masih kecil sudah bisa membunuh ke arah yang professional," ungkapnya, Kamis, (5/9/2024).

Dikatakan Sri Sulastri, hukuman terhadap anak dibawah umur berdasarkan sanksi pidananya lebih rendah dari pada sanksi pidana orang dewasa.

"Sanksi terhadap anak tidak dikenakan hukuman mati atau seumur hidup, maksimal 15 tahun," ujarnya.


Kriminolog dari Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP) Dr Sri Sulastri, SH, MH-Foto/Luthfi-PALTV

Disebutkan Sri Sulastri, anak-anak cenderung meniru dan belajar dari  lingkungan sekitar terutama orang terdekat, selain itu anak-anak juga dapat belajar sesuatu melalui internet.

"Kalo dari sudut kriminologi bahwa anak diusia seperti itu bukan malah melakukan kejahatan, karena

anak itu paling bisa meniru dari proses belajar dari lingkungan sekolah, keluarga dan yang paling bahaya sekarang ini belajar tindak kejahatan dari internet," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: