Penghapusan PBB 300 Ribu Ke Bawah Dilanjutkan Pemkot Palembang

Pemkot Palembang lanjutkan kebijakan penghapusan PBB di bawah Rp300 ribu untuk meringankan beban masyarakat.-Sandy Pratama-PALTV
PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Ketika sejumlah daerah di Indonesia berencana mengkaji kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Walikota Palembang Ratu Dewa justru menegaskan jika berdasarkan kajian yang dilakukan, penghapusan PBB senilai 300 ribu Rupiah sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwali) Palembang Nomor 18 Tahun 2019 dipastikan akan dilanjutkan, dan untuk PPB senilai 500 ribu Rupiah ke bawah akan diupayakan juga dilakukan penghapusan.
"Kalau yang 300 ya, tetap kita mengacu pada yang terdahulu." Kata Ratu Dewa.
Namun, untuk penghapusan PPB senilai 500 ribu Rupiah ke bawah, masih perlu dikonsultasikan ke Aparat Penegak Hukum (APH) serta BPKP.
BACA JUGA:Mobil Listrik Double Cabin Kini Punya Mode Off-Road Pintar
"Namun untuk yang 500 kita konsultasikan dulu ke APH, BPKP. Kalau sudah baru akan kita tetapkan." Lanjutnya.
Walikota Palembang Ratu Dewa-Sandy Pratama-PALTV
Meski penghapusan PBB senilai 300 ribu Rupiah ke bawah dilanjutkan. Walikota Palembang Ratu Dewa meminta Dinas terkait untuk melakukan pendataan baik dari segi ekonomi, hukum dan lainnya, agar kebijakan tersebut tepat sasaran bagi warga kurang mampu.
Pemkot Palembang lanjutkan kebijakan penghapusan PBB di bawah Rp300 ribu untuk meringankan beban masyarakat.-Sandy Pratama-PALTV
"Penekanan, saya ingin 300 itu benar-benar tepat sasaran. Benar-benar ditujukan untuk orang yang kurang mampu." Tegas Walikota Palembang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: