Kurun Waktu 3 Hari, 118 Ton Batubara Ilegal Diamankan Polres Muara Enim

Kurun Waktu 3 Hari, 118 Ton Batubara Ilegal Diamankan Polres Muara Enim

Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi menaiki truk yang mengangkut batubara ilegal saat diamankan.-Yansyah-PALTV

AKP Andi Supriadi menambahkan, di hari Selasa, 30 Mei 2023, anggotanya berhasil mengamankan empat kendaraan angkutan batubara. Salah satunya merupakan mobil trailer gandengan dengan 22 roda.

Trailer ini diamankan dari stockpile kawasan Desa Tanjung Lalang Kecamatan Tanjung Agung, dengan Muatan 1300 karung batubara ilegal.

Dari setiap karungnya bisa memuat 40 kilogram batubara. Jadi, untuk jumlah dalam trailer itu bisa mencapai 52 ton batubara yang akan dibawa ke Cilegon.

"Memang umumnya batubara yang diangkut dari stockpile yang ada di kawasan dua kecamatan Lawang Kidul dan Simpang Karso ini merupakan batubara ilegal," ujar AKP Andi Supriadi.

BACA JUGA:Final NBA 2023, Denver Nuggets memimpin di Game 1 atas Miami Heat

BACA JUGA:Bob Myers mengundurkan diri setelah 12 tahun mengabdi di Warriors


Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi didampingi Kasat Reskrim AKP Tony Saputra, Kabag Ops Kompol Toni Arman dan Kasat Lantas AKP Suwandi, memberikan keterangan kepada wartawan terkait batubara ilegal.-Yansyah-PALTV

"Biasanya batubara hasil dari Pertambangan Tanpa izin (Peti) di kawasan Muara Enim akan dibawa ke kota tujuan seperti Lampung, Jakarta, Rangkas Bitung, dan Cilegon," pungkas AKP Andi Supriadi.

Selain rentan terjadi kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh angkutan batubara, kendaraan yang konvoi atau bermasalah di jalan akan menimbulkan kemacetan.

Ditambah lagi angkutan ini akan melebihi kapasitas dengan tonase tinggi dan panjang, akan menyebabkan kerusakan aspal yang ada di Jalan Lintas Tengah Sumatera. Jelas ini akan merugikan kendaraan atau pengguna jalan lainnya.

Sejumlah sopir angkutan batubara telah dinyatakan menjadi tersangka dalam kasus ini, bahkan salah satunya telah pada tahap P21 di Kejaksaan Negeri Muara Enim.

BACA JUGA:Inspirasi Gaya Busana Casual ala Selebriti: Santai dan Modis

BACA JUGA:Mengintip Pesona Alam Negeri Diatas Awan di Dieng Wonosobo, Jawa Tengah

Tersangka sendiri dikenakan Pasal 161 Undang Undang Nomor 3 Tahun 2023, pembaharuan dari Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tetang Minerba, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv