Tim Kejari Ogan Ilir Jemput Paksa Hingga Tetapkan 3 Tersangka Komisioner Bawaslu Ogan Ilir

Tim Kejari Ogan Ilir Jemput Paksa Hingga Tetapkan 3 Tersangka Komisioner Bawaslu Ogan Ilir

Tiga Komisioner Bawaslu Ogan Ilir keluar ruang Kasi Pidsus Kejari Ogan Ilir dengan mengenakan baju tahanan, Rabu (31/5/2023).-Ahmad Romawi-PALTV

Terakhir, petugas Kejari Ogan Ilir menjemput paksa di rumah Idris, yang berada tepat di depan Pasar Tradisional Indralaya. Namum, di sini, Idris tidak ditemukan berada di rumahnya.

Petugas Kejari Ogan Ilir kemudian menuju  ke rumah kedua Idris yang berlokasi  di Griya Indralaya  di Jalan Bakti Guna Indralaya Mulia. Di sini pun Idris tidak ditemukan.

Petugas Kejari Ogan Ilir hanya bertemu dengan istri Idris. Petugas meminta istri Idris menyampaikan pesan kepada suaminya agar segera menyusul ke Kejari Ogan Ilir.

BACA JUGA:Inspirasi Gaya Busana Casual ala Selebriti: Santai dan Modis

BACA JUGA:Mengintip Pesona Alam Negeri Diatas Awan di Dieng Wonosobo, Jawa Tengah

“Idris akhirnya datang sendiri ke Kejari Ogan Ilir pada pukul 18:00 WIB setelah diminta untuk menyerahkan diri,” ungkap Kasi Intel Kejari Ogan Ilir Ario Aprianto.

Ketiganya kemudian masuk ke ruang Kasi Pidsus Kejari Ogan Ilir untuk dimintai keterangan lebih lanjut, terkait korupsi dana hibah Pilkada Bawaslu Ogan Ilir yang merugikam negara Rp7,4 miliar.

Sekitar kurang lebih dua jam lamanya di ruang Kasi Pidsus Kejari Ogan Ilir, sekira pukul 20:30 WIB  Rabu malam, 31 Mei 2023, ketiga Komisoner Bawaslu Ogan Ilir ditetapkan sebagai tersangka korupsi  oleh Kejaksaan Negeri Ogan Ilir.

Ketiga tersangka keluar ruangan dengan menggunakan baju tahanan kejaksaan berwarna  merah dengan tangan terbogol.

BACA JUGA:Moment Lucu Saat NCT Dojaejung Kunjungi Rumah Raffi Ahmad.

BACA JUGA:Saham SM Entertainment Anjlok Rp 2 Triliun, Menyusul Hengkangnya 3 pentolan boyband EXO.

Dari terdepan Darmawan Iskandar diikuti Idris dan Karlina. Ketiganya langsung masuk ke Mobil Tahanan Kejaksaan Negeri Ogan Ilir.

Kepala Kejaksaan Negri Ogan Ilir Nur Surya mengatakan, setelah pemeriksaan secara teliti,  ketiganya langsung ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana hibah Pilkada Kabupaten Ogan Ilir tahun 2020  yang merugikan negara sebesar Rp7,4 miliar.

Menurut Nur Surya, proses dan perlunya alat bukti yang lengkap membuktikan bahwa Kejaksaan Negeri Ogan Ilir konsisten dengan pemberantasan korupsi di Kabupaten Ogan Ilir.

Khususnya dalam korupsi dana hibah Bawaslu Ogan Ilir ini membuktikan kepada masyarakat Ogan Ilir, bahwa Kejari Ogan Ilir tidak tebang pilih menindak pidana korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv