Viral di Media Sosial Peti Jenazah di Bandara Kena Pajak 30 Persen, Bea Cukai Buka Suara

Viral di Media Sosial Peti Jenazah di Bandara Kena Pajak 30 Persen, Bea Cukai Buka Suara

Viral di Media Sosial Peti Jenazah di Bandara Kena Pajak 30 Persen, Bea Cukai Buka Suara--freepik.com

BACA JUGA:Hasil Sprint Le Mans 2024 Menunjukkan Performa Gila Marc Marquez dari P13 Hingga P2.

Encep Dudi Ginanjar, Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, menjelaskan bahwa pernyataan yang tersebar di platform X tidak memiliki dasar.

Karena setelah dilakukan pengecekan atas pengiriman peti jenazah dari Penang, Malaysia, tidak ada pemungutan bea masuk atau pajak dalam rangka impor.

"Diperlukan pemahaman bahwa pengiriman jenazah dari luar negeri ke Indonesia tidak dikenai bea masuk dan pajak dalam rangka impor," ungkap Encep dalam keterangan resmi yang diterbitkan pada Minggu (12/5/2024).

Encep juga menjelaskan bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Peti Atau Kemasan Lain yang Berisi Jenazah atau Abu Jenazah.

BACA JUGA:Melalui Program Tapera, Kemenkumham Sumsel Dorong Jajaran Miliki Rumah Layak

Termasuk peti atau kemasan yang berisi jenazah atau abu jenazah diberikan pembebasan bea masuk, tanpa memandang jenis atau komposisi peti tersebut.

Selain itu, peti jenazah juga mendapatkan fasilitas pengiriman rush handling atau pelayanan segera, yang merupakan layanan kepabeanan yang diberikan untuk barang impor tertentu yang membutuhkan penanganan cepat untuk keluar dari kawasan pabean.

Encep menambahkan bahwa Bea Cukai telah menghubungi pihak terkait untuk memberikan bukti jika ada pemungutan bea masuk.

Namun, hingga saat ini, pemilik akun di platform X belum memberikan respons.

BACA JUGA:PlayStation 5 Pro mungkin akan datang dengan peningkatan kinerja utama, Ini kabar Terbarunya.

"Dalam penanganan pengiriman peti jenazah, penting bagi importir untuk memastikan detail-tagihan kepada pihak kargo atau agen yang menangani pengiriman jenazah," tutup Encep.

Seperti banyak diberitakan akhir akhir ini masyarakat menyoroti berbagai keluhan masyarakat terhadap besarnya biaya masuk barang dari luar negeri di beacukai bandara.

Beredarnya banyak vidio yang menunjukan keluhan ini menjadi perhatian serius pemerintah, dan terus melakukan koordinasi agar ada penjelasan rinci dan berlakunya aturan yang sesuai dan tepat mengenai bea masuk sehingga masyarakat tidak dirugikan.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber