Dampak Kenaikan PPN 12%, Inflasi Naik, Daya Beli Terancam?

Dampak Kenaikan PPN 12%, Inflasi Naik, Daya Beli Terancam?

Inflasi Turun Siginifiak, Palembang Tetap Diminta Waspada -Foto/Sandy Pratama-PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID– Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% mulai

diberlakukan pada 1 Januari 2025 diprediksi akan memicu inflasi tinggi dan pelemahan daya beli masyarakat, khususnya di kalangan kelas menengah ke atas. 

Hal ini disampaikan oleh Sukanto, Pengamat Ekonomi dari Universitas Sriwijaya (Unsri), yang menilai

bahwa pengaruh kebijakan ini akan terasa cukup signifikan meskipun dampaknya terhadap penerimaan negara terbatas.

Menurut Sukanto, meskipun pengenaan PPN 12% ini diperkirakan hanya akan menambah penerimaan

negara sekitar Rp1,3 hingga Rp1,5 triliun, dampaknya terhadap perekonomian dan masyarakat lebih terbatas.

BACA JUGA:Tidur Lebih Berkualitas dengan Xiaomi Smartband 8 Pro, Fitur Pemantauan Tidur yang Akurat!

BACA JUGA:Kisah Perjuangan Mematikan, Mengungkap Upaya Membunuh Perdana Menteri Jepang di Harbin

 "Pengenaan pajak ini sangat terbatas cakupannya, sehingga pengaruhnya terhadap penerimaan negara juga sangat terbatas," ujarnya.

Sebelum pemberlakuan tarif baru, banyak pelaku ekonomi yang sudah melakukan penyesuaian harga untuk mengantisipasi dampak kenaikan PPN.

Penyesuaian harga ini diperkirakan akan berkontribusi pada lonjakan inflasi yang bisa terjadi pada awal tahun 2025.

Meskipun demikian, Sukanto menekankan bahwa dalam jangka panjang, dampak kenaikan PPN terhadap perekonomian akan terbatas.


Sukanto, Pengamat Ekonomi dari Universitas Sriwijaya (Unsri)-Foto/Luthfi-PALTV

Lebih lanjut, Sukanto menjelaskan bahwa PPN 12% ini hanya dikenakan pada barang-barang mewah yang lebih banyak dikonsumsi oleh masyarakat dengan pendapatan tinggi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: